Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda uang kepada tiga investor PT Agis Tbk dan seorang investor PT Fotune Indonesia Tbk (FORU), karena terbukti melakukan perdagangan semu sehingga melanggar pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal. Informasi tersebut disampaikan OJK dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septina menyampaikan, sanksi admistratif berupa denda sebesar Rp410 juta diberikan kepada Vivilia Valentina, Liauw Mei Tjin sebesar Rp80 juta dan Rizal Andrika sebesar Rp30 juta karena melanggar ketentuan pasal 91 UU Pasar Modal.”Ketiga orang itu terkait kasus perdagangan saham PT Agis Tbk (TMPI) pada periode 1 April 2012 sampai dengan 30 September 2012,”ujar Djustini.
Hal yang sama berlaku pada investor FORU bernama Abi Said, sehingga didenda sebesar Rp60 juta karena melanggar pasal 91 UU Pasar modal. Abi Said terkait dengan kasus perdagangan saham FORU periode 11 April 2014 hingga 6 Mei 2014. Untuk diketahui, pasal 91 UU Pasar Modal berbunyi, "Setiap pihak dilarang melakukan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di Bursa Efek Indonesia."
Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) yang digelar Senin (28/4) memutuskan pembagian dividen final senilai…
Jaga pertumbuhan harga saham di pasar, PT Trans Power Marine Tbk. (TPMA) akan membeli kembali atau buyback saham senilai Rp80 miliar. Aksi korporasi ini juga…
Di kuartal pertama 2025, emiten menara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel membukukan laba bersih sebesar Rp526,3 miliar atau…
Hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) yang digelar Senin (28/4) memutuskan pembagian dividen final senilai…
Jaga pertumbuhan harga saham di pasar, PT Trans Power Marine Tbk. (TPMA) akan membeli kembali atau buyback saham senilai Rp80 miliar. Aksi korporasi ini juga…
Di kuartal pertama 2025, emiten menara PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel membukukan laba bersih sebesar Rp526,3 miliar atau…