Pasca Lebaran, Aktivitas Perikanan Tangkap Kembali Bergeliat

NERACA

Jakarta – Aktivitas perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta kembali bergeliat pasca libur idul fitri 1445 Hijriah. Operasional dan pelayanan usaha perikanan tangkap kembali efektif dibuka untuk masyarakat.

“Kita terus berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk stakeholders. Perizinan semakin mudah dan tidak ribet,” kata Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tb. Haeru Rahayu usai menyerahkan dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) dan persetujuan berlayar secara simbolis kepada nakhoda KM Bintang Sampurna Jaya A di PPS Nizam Zachman di Jakarta.

Lebih lanjut, Plt Dirjen Perikanan Tangkap yang akrab disapa Tebe juga meminta jajaran PPS Nizam Zachman Jakarta untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perikanan. 

“Ingat pesan Pak Menteri Trenggono kita sebagai abdi negara harus memberikan berbagai kemudahan dan jangan mempersulit stakeholders. Terus akselerasi kegiatan untuk mendukung tercapainya target tersebut dan jangan bosan mengingatkan pelaku usaha,” imbuh Tebe.

Selain ihwal perizinan usaha, Tebe mengingatkan agar sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang PNBP pascaproduksi terus digencarkan.

Pada kesempatan ini Tebe yang turut didampingi para Eselon II lingkup Ditjen Perikanan Tangkap juga melakukan peninjauan aktivitas perikanan dan berdiskusi dengan para awak kapal perikanan setempat.

Sementara itu Kepala PPS Nizam Zachman Jakarta Asep Saepulloh menambahkan pihaknya memberlakukan piket petugas saat libur lebaran untuk aktivitas bongkar ikan. Sementara untuk pelayanan keberangkatan kapal dan persetujuan berlayar baru dimulai hari ini. 

Lebih lanjut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan keinginannya mewujudkan peradaban baru tata kelola kelautan dan perikanan.

Untuk itu KKP meminta pengawasan pelaksanaan lima program ekonomi biru yang menjadi strategi untuk transformasi tata kelola kelautan dan perikanan, dilakukan seoptimal mungkin. Unsur pengawas harus terlibat dalam setiap program kerja dari mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan output dan outcome-nya.

“Hari ini ikan yang dibutuhkan seperti ini, totalnya sekian. Demand-nya kelihatan, sehingga produksi para nelayan pun mengarah pada kebutuhan tersebut, enggak semua ikan ditangkap. Mampu enggak kita menuju ke sana? Ini peradaban baru, peradaban tata kelola kelautan dan perikanan yang baik,” ungkap Trenggono.

Trenggono juga mendorong kegiatan pelatihan dan berpesan agar terus terus dikembangkan sehingga menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang terampil.

“Saya berharap pada jajaran BRSDM untuk selalu berkoordinasi dengan seluruh unit kerja eselon I di KKP dan Pemda dalam menentukan pelatihan yang akan dilaksanakan. Sehingga pelatihan yang diselenggarakan harus mampu menciptakan calon wirausaha dan startup baru kelautan dan perikanan, yang tangguh dan kompeten,” tutur Trenggono.

Seperti diketahui, lima program ekonomi biru, KKP meliputi perluasan target kawasan konservasi perairan, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan ramah lingkungan khususnya untuk komoditas unggulan ekspor (udang, kepiting, rumput laut, lobster), pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui program Bulan Cinta Laut. 

Lebih lanjut, terkait dengan ekonomi biru, KKP berkomitmen dan keserius dalam pengelolaan karbon biru di Indonesia melalui penurunan emisi, peningkatan ekonomi dan pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia tahun 2030.  

“kita bicara bukan hanya penangkapan, hasil laut dan sebagainya tapi juga mengelola ruang laut. Kemudian bagaimana mengembangkan budidaya, melalui model-model berbasis kawasan. Kemudian bagaimana masyarakat pesisir menjadi masyarakat produktif. Bagaimana bisa mencapainya tentu harus ada intervensi pemerintah salah satunya melalui program kampung nelayan modern," ungkap Trenggono.

Sehingga dalam penyiapan kerangka kebijakan ekonomi biru, telah diterbitkan dua Peraturan Pemerintah yaitu PP No 11 tahun 2023 dan PP No 26 tahun 2023. Selain itu, terdapat beberapa Peraturan Menteri yang telah diselesaikan oleh KKP, di antaranya untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…