Peleburan Badan Usaha Dinilai Dorong Persaingan Usaha Lebih Sehat

NERACA

Jakarta – Kalangan pengusaha mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Alasannya, PP ini akan membuat persaingan usaha lebih dan hingga mendorong investasi masuk ke Indonesia.

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Haryadi B Sukamdani mengatakan, peraturan yang dibuat oleh KPPU dipandang tidak akan mengganggu keamanan berinvestasi. Pasalnya KPPU sangat fleksibel dalam menjalankan peraturan tersebut.

“Yang dikhawatirkan pelaku usaha justru tarif Bea Masuk (BM) yang mulai berlaku sejak adanya kerjasama perdagangan bebas (free trade) antara Indonesia dengan beberapa negara lain. Misalnya harmonisasi tarif. All items imported from non FTA dikenakan tarif rata-rata 5%. Sementara dari FTA 0%. Persaingan domestik mungkin oke, tapi persaingan di internasional sulit. Bisa-bisa nanti consumer goods impor menguasai pasar,” tegas Haryadi di Jakarta, Selasa.

Menurut Haryadi, selain mengenai Bea Masuk akibat perdagangan bebas, yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah persaingan usaha di bidang pajak. Yaitu persaingan antara pelaku usaha yang membayar pajak dan yang tidak membayar pajak.

Walaupun peraturan tersebut belum meresahkan dan masih dianggap aman untuk melakukan investasi, namun pihaknya berharap pemerintah tidak akan menghambat kerjasama merger dan akusisi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Pihaknya berharap pemerintah tidak berprasangka negatif terhadap merger yang dilakukan sebuah perusahaan, hingga diduga akan membawa dampak negatif terhadap konsumen.

Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Pemberdayaan Daerah Djimanto mengatakan, peraturan yang dibuat tersebut merupakan salah satu upaya upaya untuk mengurangi persaingan usaha yang tidak sehat. Akuisisi atau merger di perusahaan harus dihitung segi keuntungan bisnisnya.

“PP No. 57/2010 diterbitkan pemerintah untuk membuktikan apakah ada persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi harus dibuktikan melalui pengadilan. Selain itu, jika perusahaan akan melakukan merger dan akuisisi, maka perusahaan harus melakukan riset agar tidak terjadi kerugian,” kata Djimanto.

Menurut Djimanto, dengan adanya investasi asing yang masuk, membuat perusahaan asing harus mengadakan kerja sama dengan perusahaan lokal dan memberikan keuntungan untuk industri di dalam negeri. Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif terhadap perusahaan yang mempunyai nilai tambah.

“Investasi asing yang masuk memberikan keuntungan bagi industri di dalam negeri. Pemerintah diharapkan memberikan insentif berupa keringanan pajak terhadap industri yang mempunyai nilai tambah,” tandas Djimanto.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan merger atau akusisi merupakan salah satu usaha perusahaan untuk mempercepat pertumbuhan perusahaan.

“Jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan. Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale), tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger,” kata Sofjan.

Menurut Sofjan, banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan.

“Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah, selama ini beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang lebih baik,” ujar Sofjan.

Lebih lanjut, dia menyebut, merger dan akuisisi yang dilakukan perusahaan juga dapat terjadi karena pertimbangan pajak. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak.

“Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya karena keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimalisasi potensi yang ada,” tandas Sofjan

Sementara itu, Pengamat Persaingan Usaha Sutrisno Iwantono menambahkan, langkah merger dan akusisi tidak dilarang selama tidak merugikan konsumen. Dan jika merge yang dilakukan lebih memberikan keuntungan konsumen harusnya lebih disetujui. “Karena itu disarankan agar konsultasi sebelum merger,” kata Sutrisno.

Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraini menuturkan, berapapun nilai dari kerjsama merger dan akusisi, pihak perusahaan terkait harus tetap melaporkan ke KPPU.

“Baik yang senilai diatas atau dibawah Rp2,5 triliun, mereka tetap harus melaporkan ke KPPU mengenai mergernya,” kata Anna.

BERITA TERKAIT

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

BERITA LAINNYA DI Industri

PIS Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS

NERACA Jerman – PT Pertamina International Shipping (PIS) memaparkan sejumlah strategi dan kesiapan perusahaan untuk dekarbonisasi di Indonesia, salah satunya…

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…