Gubernur Banten Serahkan Laporan Keuangan 2019 untuk Diaudit BPK

Gubernur Banten Serahkan Laporan Keuangan 2019 untuk Diaudit BPK  

NERACA

Serang - Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyerahkan laporan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten di Kantor BPK Perwakilan Banten, di Serang, Kamis (6/2).

"Di ruang ini, tahun lalu tekad saya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten pada bulan Januari. Tapi belum terlaksana karena sudah masuk bulan Februari." kata Halim, saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten itu.

Dalam penyerahan laporan keuangan yang diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Banten, Agus Khotib, dia didampingi Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, Kepala Inspektorat Banten, Kusmayadi, dan Sekretaris Inspektorat Banten, Sugiyono.

"Segera kami berikan laporan ke BPK, ini yang kita upayakan. Harapannya apa yang kita lakukan dan diaudit, hasilnya baik," kata Halim.

Penyerahan LKPD, kata dia, sangat berdampak positif terhadap penganggaran APBD selanjutnya. Dengan penyerahan lebih cepat maka DPRD bisa lebih awal menyusun perubahan APBD tahun berjalan.

“Dengan hasil audit bisa ketahuan silpa (sisa lebih penggunaan anggaran), bisa menyusun perubahan APBD untuk mengaloaksikan ke anggaran berikutnya. Kalau poin yang penting itu tahu silpa,” katanya.

Sementara itu, Khotib menghargai Provinsi Banten yang yang pertama menyerahkan laporan keuangan. Dimana penyerahan laporan keuangan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir."Berarti sudah memiliki sistem yang baik," kata dia. 

Dia katakan, penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu laporan yang diserahkan adalah laporan Realisasi Anggaran Tahun 2019, neraca per 31 Desember 2019, Laporan Operasional Tahun 2019, Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2019, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas Tahun 2019 dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun 2019.

Selain itu dilampirkan pula Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang keduanya sudah diaudit.

"Kami diberi waktu audit selama 60 hari. Rencananya 40 hari untuk audit rinci ke lapangan dan sebagainya dan 20 hari untuk pembuatan laporan," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…