BPKD Kota Sukabumi Siap Terapkan Pajak Katering di Setiap SKPD

BPKD Kota Sukabumi Siap Terapkan Pajak Katering di Setiap SKPD 

NERACA

Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat, akan menarik pajak dari sektor makan dan minum (mamin atau catering) disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal itu tentunya untuk mendongkrak nilai pajak."Adanya pajak mamin tersebut, setidaknya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga," ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak BPKD Kota Sukabumi Rachman Gania, saat dihubungi neraca lewat telepon genggamnya, Senin (17/2).

Rakhman mengungkapkan, sebagai langkah awal, pihaknya menerapkan pajak tersebut untuk di kalangan SKPD dulu, yang nantinya kedepan akan dikenakan ke setiap pelaku usaha yang menggunakan jasa catering."Tapi, yang bisa dikenakan pajak itu, bersumber dari dana APBD dan APBN," tuturnya.

Rakhman mengungkapkan, dari sektor pajak mamin, potensinya cukup besar. Sebagai contoh, RSUD Syamsudin (RS. Bunut) bisa ketarik pajaknya sekitar Rp600 juta per bulan."Cukup besar potensi pajak mamin atau dari jasa katering, contohnya RS Bunut," ungkapnya.

Sehingga nantinya, setiap ada kegiatan yang melibatkan mamin, pajaknya harus dibayar.”Sehingga saat ini pihaknya sedang running di tahun ini, tapi sebelumnya pasti ada pelatihan kepada bagian bendahara cara membayar pajak mamin itu seperti apa," ungkapnya.

Sebenarnya lanjut Rakhman, sejak tahun 2017 rencana untuk menggali pajak dari sektor katering itu sudah dikibarkan, namun baru dijalankan di tahun 2018-2019. Di kedua tahun itu belum semuanya bisa ketarik. Sebab, dalam aturan yang ada, pajak katering bisa dipungut jika besarnya diatas Rp1 juta."Mudah-mudahan di tahun 2020 ini semuanya bisa ketarik," tuturnya.

Selain pajak mamin atau katering yang saat ini tengah digenjot untuk peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD), pihaknya juga terus menerapkan mesin tapping box yang saat ini sudah terpasang sekitar 11 mesin pencatat transaksi tersebut. Dan rencananya di tahun ini ada sekitar 75 tapping box yang akan dipasang di tahun ini. 

"Tapping box itu merupakan sebuah alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Jadi bisa terlihat jumlah transaksinya," tuturnya.

Tapping box juga salah satu satu bentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, sekaligus untuk menghindari adanya tingkat kebocoran dalam segi pajak. Nantinya jelas Rakhman, sistem tersebut akan dipasang di mesin kasir yang terkoneksi dengan admin di BPKD Kota Sukabumi. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…