UU KPK Sah Berlaku

Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi, telah sah berlaku terhitung sejak hari ini (17/10). Seiring UU KPK berlaku, kekhawatiran pun atas sejumlah hal yang selama ini ditakutkan bisa memangkas kewenangan komisi antirasuah. Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah ihwal kewenangan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Namun Pimpinan KPK tetap melakukan OTT, meski UU KPK baru diberlakukan. Persoalannya, persyaratan mendapat izin penyadapan dari Dewan Pengawas seperti yang diatur dalam UU KPK, sementara Dewan Pengawas belum ditetapkan. Apakah penyidik KPK dianggap sah melakukan penyadapan?

Dengan revisi UU tersebut, KPK kini merupakan bagian dari cabang dari kekuasaan pemerintahan. KPK termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah state absoluty agency. Artinya, ini dimaksudkan agar KPK masuk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi jelas yakni bagian pelaksana kekuasaan pemerintahan.

Adapun tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas.

Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Namun kerasnya penolakan terhadap revisi UU KPK yang sebelumnya tergambar lewat banyak pemberitaan media belakangan ini, ternyata tidak mencerminkan realita sebenarnya. Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik ternyata mendukung revisi UU KPK.

Hasil survei menyatakan 44,9% masyarakat mendukung revisi UU KPK, sementara yang tidak setuju 39,9%, dan yang menjawab tidak tahu 15,2%. Tidak hanya soal persetujuan umum, mayoritas responden juga menyatakan setuju terhadap poin-poin revisi UU KPK yang selama ini menjadi polemik. Misalnya, 64,7% mayoritas publik setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK, 55,5% perlu ada penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK.

Selanjutnya, 48,5% masyarakat setuju proses penyadapan KPK dilakukan tanpa izin dan 62,1% setuju KPK bisa merekrut penyidik sendiri, tidak harus dari kepolisian.

Jelas, survei tersebut menggambarkan keprihatinan masyarakat dengan situasi dan kondisi pemberantasan korupsi selama ini. Salah satunya adalah terkait regulasi internal di dalam tubuh  KPK sendiri.

Meski demikian, kasus korupsi perlu dilihat dalam relasi-relasi politik, birokratik dan bisnis yang telah berakar sejak lama. Realitas kekuasaan seperti inilah yang masih sulit dibongkar secara signifikan. untuk itu diperlukan langkah pemerintah dan partisipasi dukungan masyarakat.

Korupsi dalam lembaga politik juga masih tinggi. Dari perkara yang ditangani KPK selama 2018, sebanyak 91 perkara melibatkan anggota DPR dan DPRD, 30 dari 31 kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkena operasi tangkap tanagan (OTT). Belakangan beberapa menteri dari partai politik juga mulai terindikasi dugaan korupsi.

Ke depan, untuk memperkuat dan memperluas perwakilan KPK, memperkuat Polri dan Kejaksaan dalam mengusut korupsi melalui reformasi hukum atau UU. Ketiganya dapat bahu-membahu dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk aplikasi elektronik antikorupsi.

BERITA TERKAIT

Sinergitas Lintas Sektoral

Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta untuk menciptakan situasi dan kondisi di wilayah agar tetap dalam keadaan…

Optimalisasi Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

Momentum Jalin Persatuan

Pasca pemilihan umum, bulan Ramadhan menyajikan momentum yang berharga bagi masyarakat untuk menyatukan diri. Meskipun perbedaan politik mungkin telah menimbulkan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Sinergitas Lintas Sektoral

Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta untuk menciptakan situasi dan kondisi di wilayah agar tetap dalam keadaan…

Optimalisasi Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

Momentum Jalin Persatuan

Pasca pemilihan umum, bulan Ramadhan menyajikan momentum yang berharga bagi masyarakat untuk menyatukan diri. Meskipun perbedaan politik mungkin telah menimbulkan…