PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Berikan Santunan Keluarga Korban - Insiden Bus Jamaah Haji

PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Berikan Santunan Keluarga Korban

Insiden Bus Jamaah Haji 

NERACA

Sukabumi - PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi memberikan santunan kepada korban insiden pemberangkatan calon jemaah haji kloter 37 Kota Sukabumi di Gedung Juang Kota Sukabumi. Selasa, (16/7) sore kemarin. Dimana dalam insiden tersebut salah satu Bus pembawa calon jemaah haji menabrak pagar, dimana pagar besi menarik mahkota pilar pagar tembok dan jatuh menimpa lima korban. Satu diantaranya meninggal dunia atas nama Hani Shafiy Tsaniya (12).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Harry Herawan mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Rumah sakit, untuk menyampaikan surat jaminan, untuk korban yang mengalami luka-luka yang masih di rawat di RSUD Syamsudin mendapat santunan sesuai ketentuan yang berlaku sebesar maksimal Rp20 juta rupiah untuk biaya pengobatan selama perawatan di rumah sakit. Sedangkan untuk korban meninggal dunia pihak Jasa Raharja juga menyerahkan santunan kepada ahli waris korban. 

"Santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Persyaratan administrasi sudah diperoleh dari pihak keluarga Korban meninggal dunia, proses penyerahan santunan, uang santunan tersebut akan langsung masuk melalui rekening ahli waris," ujarnya usai menyerahkan santunan kepada ahli waris di Jalan Safir IV Nomor 152 RT 002 RW 011 Perum Baros Kencana, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (17/7).

Santunan tersebut langsung diterima oleh Ayah kandung Hani sendiri selaku ahli waris, Hasan Lutfi, karyawan kantor pajak, yang akan menerima santunan melalui rekening miliknya dari Jasa Raharja. Harry berencana sore nanti akan datang kembali ke rumah duka, untuk memastikan santunan tersebut telah keterima. Harry juga langsung mendatangi para korban yang di rawat di Rumah sakit, diantara 4 orang yang dirawat, terdapat 1 orang sedang menjalankan operasi."Sesuai dengan ketentuan yang sudah kita laksanakan, Jasa Raharja sudah memberikan jaminan ke pihak rumah sakit sebesar maksimal biaya perawatan selama dirawat Rp20 juta, baik untuk jasa dokter, obat-obatan dan operasi," jelas Harry.

Tindakan Jasa Raharja berdasarkan informasi dan laporan kepolisian langsung menindaklanjutinya untuk pemberian jaminan di rumah sakit ataupun pemberian santunan ke ahli waris korban yang meninggal dunia."Kami juga menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Pj Wali Kota Sukabumi Berharap Budaya Digital Lebih Keren Kedepannya - Melalui Pelatihan Literasi Digital

NERACA Sukabumi - Di era digital saat ini, informasi tersebar dengan sangat cepat. Oleh karena itu, penting bagi individu untuk…

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen pada Kuartal I/2024

NERACA Palembang - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tumbuh sebesar 5,06 persen pada kuartal I/2024…

Potensi APBD'23 Bisa Majukan Ekonomi Warga Depok - Evaluasi Pansus LKPJ DPRD Kota Depok (Bagian Kedua):

NERACA Depok - Berdasarkan realisasi belanja daerah masih yang disampaikan pada bagian pertama dari dua berita hasil pembahasan LKPJ oleh…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pakar Ajak Masyarakat Dukung Perbaikan Pelayanan Publik Bea Cukai

  NERACA Jakarta - Pakar keamanan nasional dan intelijen Dr. Stepi Anriani menilai kinerja Bea Cukai selama ini masih baik.…

Cegah Miskomunikasi, Kemenkeu Komitmen Sempurnakan Prosedur dan Perkuat Layanan Publik

  NERACA Jakarta – Kemenkeu berkomitmen untuk terus menyosialisasikan kebijakan, menyempurnakan prosedur, dan mengajak para pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat…

MenkopUKM: PLUT KUMKM Harus Sinergi Dengan Komunitas Bangun Inovasi Produk, Market, dan Model Bisnis

NERACA Biak Numfor, Papua - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan pentingnya aktivitas Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)…