Peran Wapres Bukan Hanya Pembantu

Usai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin resmi ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Minggu.

Pekerjaan rumah menanti Presiden dan Wapres baru tersebut, diantaranya adalah menyusun kabinet baru serta pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban antara presiden dan wapres.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 Pasal 4 disebutkan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

Istilah "dibantu" tersebut menjelaskan bahwa kedudukan wapres adalah nomor dua setelah presiden. Wapres bertugas mendampingi presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Posisi wapres pun, dalam pemerintahan, masih lebih tinggi daripada menteri koordinator dan menteri.

Dibandingkan dengan presiden, porsi wewenang yang dimiliki wapres memang lebih kecil. Namun, wapres dapat berperan sebagai pemegang kekuasaan di pemerintahan apabila presiden berhalangan.

Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, wapres dapat menggantikan jabatan presiden sampai habis masa jabatannya apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Wapres juga berwenang menyelesaikan persoalan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Berkaca dari Muhammad Jusuf Kalla, yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI selama 2 periode, perannya dalam pemerintahan tidak hanya sebagai pembantu.

Presiden Jokowi mengakui pembagian tugasnya dengan Wapres JK memang tidak pernah sejalan. Dalam Kampanye Akbar Pilpres 2019 di Makassar pada bulan Maret lalu, Jokowi mengumpamakan apabila JK berjalan ke timur,  dia akan pergi ke barat.

Dalam acara pertemuan internasional pun, tidak selalu Jokowi yang pergi mewakili pemerintah Indonesia. JK juga memiliki porsi penugasan yang sama untuk acara-acara kunjungan ke luar negeri, seperti Sidang Tahunan Majelis Umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) dan sejumlah konferensi tingkat tinggi, baik di tingkat kawasan maupun global.

Pada masa jabatannya yang terakhir mendampingi Joko Widodo, JK juga memimpin sejumlah acara kenegaraan, menghadiri Sidang Tahunan Majelis Umum PBB di New York, memimpin penanggulangan pascabencana, menjadi Ketua Dewan Pengarah Asian Games XVIII 2018, serta mengurus persoalan ekonomi.

Sejak menjabat sebagai Wapres periode 2014 s.d. 2019, JK hadir sebagai perwakilan pemerintah Indonesia di Sidang Tahunan Majelis Umum PBB menggantikan Presiden Joko Widodo selama 4 tahun berturut-turut. Hingga puncaknya, Indonesia terpilih kembali sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. (ant)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…