Soal Sanksi Kepada Garuda - BEI Masih Menunggu Keputusan Final OJK

NERACA

Jakarta –PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku tengah menunggu keputusan final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi yang akan diberikan kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas laporan keuangan perusahaan tahun buku 2018 yang menuai polemik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, manajemen bursa kini sedang berkoordinasi intens dengan OJK perihal sanksi terhadap maskapai plat merah tersebut ke depan.”Kami sudah koordinasi dengan OJK. Dan sedang menunggu keputusan final dari OJK,"ujarnya di Jakarta, kemarin.

Terkait apakah ada kemungkinan revisi laporan keuangan Garuda Indonesia nantinya, Nyoman belum membeberkan lebih lanjut langkah kedepan itu dari manajemen bursa."Kita akan lihat initial recognition itu harusnya tidak lepas dari periode 15 tahun. Kemudian kualitas aset atau piutangnya. Aturan dapatnya cash secara oktober 2018 sampai sekarang nggak dapat. Sehingga laporan keuangan Maret tentunya akan kita pertanyakan juga tentang kualitas piutangnya," tuturnya.

Dia pun menegaskan, manajemen bursa sepenuhnya menunggu ketetapan yang akan diputuskan oleh OJK kepada Garuda Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

KAP ini sendiri merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIAA yang sempat menuai polemik akibat klaim perolehan pendapatannya oleh perseroan.”Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.

Namun, Hadiyanto menuturkan Kemenkeu pada posisi ini juga belum bisa memberikan sanksi kepada KAP. Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka."Kita sudah banyak perusahaan non emiten yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Kalau emiten harus ke OJK juga," paparnya.

Disampaikannya, karena Garuda perusahaan publik dan terdaftar di pasar modal sehingga pihaknya masih berkoordinasi dengan OJK.

 

 

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…