Disnakertrans Sukabumi Yakin Perusahaan Patuhi Pelaksanaan THR

Disnakertrans Sukabumi Yakin Perusahaan Patuhi Pelaksanaan THR

NERACA

Sukabumi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi, meyakini jika semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi akan mematuhi surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2019 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019 bagi buruh atau pekerja di perusahaan.

Hal itu bisa mengacu dari tahun-tahun sebelumnya, dimana setiap pembagian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di setiap perusahaan tergolong aman."Jadi kami meyakini jika lebaran tahun ini juga semua perusahaan akan mematuhi aturan pusat," terang Plt. Disnakertrans Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada Neraca, Rabu kemarin (29/5).

Bahkan lanjut Iyan, sebagian besar para perusahaan sudah membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerjanya."Dari 644 perusahaan, sebagian sudah membayarkan tunjangan hari raya keagamaanya kepada karyawanya," terang Iyan.

Meskipun tergolong aman, namun pihaknya tetap membuka Pos Komando Satuan Tugas (posko Satgas) pengaduan tenaga kerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2019."Kita juga akan melakukan pengawasan ke lapangan, bukan hanya menunggu aduan saja," tegas Iyan.

Pembayaran THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan besaran THR yang diberikan ke setiap pekerja diantaranya yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan."Ya seperti itu hitunganya," ujar Iyan.

Apabila ada pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR keagamaan, tentu saja akan dikenakan sangsi adminsitrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016, tentang cara pemberian sangsi administrasi peraturan pemerintah nomor 78 tahun tahun 2015 tentang pengupahan."Makanya perusahaan harus tepat waktu dalam membayar THR keagamaanya," pungkas Iyan. Arya

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…