Kisruh Manajemen Garuda?

Cukup menarik perhatian kisruh manajemen PT Garuda Indonesia Tbk belakangan ini. Pasalnya, maskapai BUMN yang sudah go public di Bursa Efek Indonesia (BEI) diduga terperangkap praktik pelanggaran good corporate governance (GCG). Apalagi sampai dua orang komisarisnya menyatakan tidak setuju atas laporan keuangan Garuda tahun buku 2018.

Ihwal dugaan laporan keuangan ganda ini berawal dari laporan keuangan Garuda tahun buku 2018 yang sudah dipublikasi, tercatat laba bersih sebesar US$809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (dengan kurs Rp 14.000). Namun ada kejanggalan yang dirasa dalam laporan keuangan tersebut. Karena pada kuartal III-2018 sebelumnya tercatat masih rugi bersih US$114,08 juta atau atau Rp1,66 triliun jika dikalikan kurs saat itu sekitar Rp 14.600.

Kenaikan drastis dari rugi bersih Rp1,66 triliun menjadi laba bersih sebesar Rp114,08 miliar hanya dalam tempo tiga bulan dinilai aneh dan sangat mengejutkan. Artinya dalam kurun waktu tiga bulan tersebut kinerja keuangan Garuda mengalami lompatan laba sebesar Rp1,27 triliun. Sesuatu hal yang mustahil.

Itu sebabnya berkembang rumor di pasar modal bahwa Garuda menerapkan laporan keuangan ganda. Rumor laporan keuangan ganda ini diketahui manajemen Garuda Indonesia yang mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta, di antaranya sebesar US$28 juta merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari Sriwijaya Air. Jumlah nominal tersebut masih dalam bentuk piutang, namun diakui perusahaan masuk dalam pendapatan. 

Kedua komisaris Garuda (Chairul Tanjung dan Dony Oskaria) merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Sebenarnya kaidah dalam penyampaian laporan keuangan ada yang berbasis cash basis dan accrual basis. Dalam kaidah cash basis sesuatu yang diakui sebagai pendapatan kalau uang kas sudah diterima di tangan. Sementara dalam kaidah accrual basis memang diperbolehkan memasukkan piutang sebagai pendapatan.

Misalnya A menjual barang tapi pembayarannya dalam tempo 30 hari. Hak tagih atas penjualan barang dengan partai tunda ini dicatat dalam buku sebagai piutang, tapi jika piutang tersebut dilunasi maka akan menambah pendapatan. Namun ada syaratnya, piutang tersebut harus jelas kontraknya, dan A harus sudah mendapatkan hak tagih yang jelas.

Tujuannya, agar bisa dipastikan piutang itu akan bisa ditagih pada waktunya. Pembukuannya, jika laporan keuangan dicatat setelah dibayar piutang akan berkurang dan masuk ke dalam kas.

Untuk menghindari kerancuan, GIAA sebagai perusahaan tercatat di pasar modal seharusnya menjelaskan ke publik tentang hal itu. Sebab jika tidak bisa menimbulkan pertanyaan perusahaan di kuartal III-2018 yang masih merugi tiba-tiba mengantungi laba di tiga bulan terakhir 2018.

Ada baiknya manajemen Garuda segera menjelaskan ke publik soal dasar transaksi dimaksud seperti apa. Poin kepastian piutang itu dapat ditagih sampai kapan dan berapa kali term pembayaran. Dengan demikian para stakeholders tidak perlu bertanya-tanya lagi.

Atas kejanggalan laporan keuangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana akan memanggil kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit Garuda. Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN juga menjadwalkan untuk memanggil manajemen Garuda untuk meminta penjelasan soal apa yang terjadi sesungguhnya. Kita tentu menunggu itikad baik pimpinan maskapai BUMN itu untuk menjelaskan secara clean dan clear. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Wujudkan Budaya Toleransi

Pelaksanaan sidang MK sudah selesai dan Keputusan KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029. Masyarakat telah menjalankan gelaran…

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…