Perlu Pangkas Rantai Distribusi untuk Peternak Sapi

NERACA

Jakarta – Kesepakatan IA – CEPA yang salah satu poinnya membebaskan bea masuk untuk sapi impor dari Australia ke Indonesia harus disikapi dengan positif. Walaupun akan ada penetapan batasan untuk jumlah sapi impor yang tidak terkena bea masuk, pemerintah sebaiknya tetap memangkas rantai distribusi dan juga mendorong efisiensi beternak bagi para peternak sapi lokal.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, panjangnya rantai distribusi daging sapi lokal memengaruhi harga daging sapi tersebut di pasaran. Hal ini terjadi karena munculnya biaya-biaya tambahan, seperti biaya transportasi. Daging sapi lokal melewati tujuh hingga sembilan tahapan sebelum sampai di tangan konsumen.

“Rantai distribusi dimulai dari peternak yang menjual sapi ke pedagang berskala kecil atau ke feedlot. Kemudian berlanjut ke pedagang berskala besar, pedagang regional, pedagang grosir di rumah potong hewan, pedagang grosir di pasar, pedagang eceran hingga ke konsumen. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah karena biaya-biaya tersebut pada akhirnya harus ditanggung oleh konsumen,” jelasnya seperti dikutip dari saran resmi.

Sementara itu, sistem distribusi daging sapi impor hanya membutuhkan maksimal dua titik distribusi untuk mencapai konsumen. Rantai distribusi ini tercipta karena daging sapi impor merupakan produk siap masak yang tidak membutuhkan tempat penggemukan hewan, rumah potong hewan dan para pedagang di tempat penampungan ternak sebelum dapat dikonsumsi.

“Selain itu, pengembangan ternak sapi di Indonesia juga seringkali menghadapi tantangan, seperti kurangnya kapasitas peternak serta minimnya penguasaan mereka terhadap teknik ternak dan teknologi yang efisien,” kata Ilman.

Ilman memaparkan, efisiensi peternakan dapat dimulai dengan adanya modernisasi praktik peternakan yang berfokus pada minimalisasi biaya produksi. Walau ada sebagian yang sudah melakukan hal tersebut seperti melalui modernisasi alat pemotongan, namun ada juga peternakan lain di Indonesia yang walaupun sudah melakukan hal tersebut tapi masih harus mengeluarkan biaya produksi yang mahal karena memang minimnya skala keekonomian peternakan mereka (karena sedikitnya jumlah sapi dalam satu peternakan).

Selain itu, inovasi di bidang pakan ternak juga perlu gencar dilakukan. Karena peternak tidak memiliki kapasitas untuk berinovasi, perlu kerjasama antara peternakan dengan lembaga penelitian di bidang teknologi. Contoh yang sudah ada adalah kerjasama serupa di Sumatera Utara antara peternak dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Terakhir, program yang menunjang pengelolaan risiko di industri peternakan sapi perlu terus digalakkan. Satu contoh yang telah dijalankan adalah Fasilitas Asuransi Usaha Ternak Sapi yang telah digalakkan oleh Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan pembebasan tarif bea masuk impor sapi asal Australia ada batasannya, sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu industri peternakan di Tanah Air. "(Bebas bea masuk) sampai jumlah tertentu. Begitu dia lebih dari segitu, maka kena dia (tarif bea masuk impor)," ujar Darmin usai menghadiri seminar Smart Country Initiatives & E-government Experiences Sharing di Jakarta.

Darmin tidak menyebutkan secara detail batasan jumlah impor sapi yang dibebaskan dari bea masuk impor tersebut. Namun, ia memastikan bahwa impor sapi dari Australia tidak akan membuat sapi di dalam negeri semakin membludak. "(Batasannya) nanti tanya Menteri Perdagangan. Tapi, itu yang paling lama diperdebatkan. Dia (Australia) minta berapa, kita ngotot berapa. Ya, jadi tidak akan kemudian berlebih-lebihan, karena begitu lebih dari jumlah itu kena bea masuk," kata Darmin lagi.

Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia resmi disetujui kedua negara pada Senin (4/3/2019). Perjanjian tersebut akan mengeliminasi 100 persen tarif barang asal Indonesia ke Australia dan 94 persen tarif barang Australia ke Indonesia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Nurcahyo di Kabupaten Malang, Selasa, mengatakan bahwa dengan pembebasan Bea Masuk (BM) nol persen terhadap impor sapi asal Australia tersebut tidak akan memberikan pengaruh sebab Jawa Timur tidak menerima daging impor. “Jadi tetap akan menggunakan daging lokal, dan Kabupaten Malang tidak tersentuh daging impor," kata Nurcahyo.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…