Pemahaman Masyarakat Mengenai UU Konsumen Dinilai Rendah

Pemahaman Masyarakat Mengenai UU Konsumen Dinilai Rendah

NERACA

Palembang - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan menilai tingkat pemahaman masyarakat provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu mengenai Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen hingga kini masih rendah.

"Buktinya, warga masyarakat yang dirugikan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa sangat jarang membawa persoalan tersebut ke jalur hukum," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Selasa (11/12).

Menurut dia, masyarakat sekarang ini masih kurang memperhatikan hak-haknya sebagai konsumen, sehingga perusahaan penyedia barang dan jasa sering melakukan tindakan yang merugikan konsumen tanpa dibayangi rasa takut akan digugat.

Sebagai contoh masyarakat pengguna jasa angkutan udara sering diperlakukan kurang baik oleh maskapai penerbangan dengan melakukan penundaan jadwal lebih dari satu jam tanpa mendapat kompensasi sementara jika terlambat bisa ditinggal seenaknya dan tiket yang dimiliki hangus.

Begitu juga perusahaan penyedia barang terutama makanan dalam kemasan, masih sering kedapatan menjual barang dalam kemasan yang telah kedaluwarsa atau melebihi batas masa aman untuk dikonsumsi, namun masyarakat tidak terlalu mempersoalkannya karena kurang mengetahui prosedur pengaduannya dan tidak ingin disibukkan memberikan kesaksian terkait permasalahan itu.

“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendorong mereka selaku konsumen melakukan tindakan hukum jika dirugikan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa, pihaknya berupaya terus mengedukasi masyarakat dan memberikan penjelasan mengenai UU Perlindungan Konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan seminar,” ujar dia.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan secara rinci hak-hak masyarakat selaku konsumen, di antaranya, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

“Kemudian hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya,” kata Hibzon. Ant

 

BERITA TERKAIT

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PHE ONWJ Raih 3 Penghargaan Dalam Ajang Global CSR and ESG Awards 2024

NERACA Jakarta - Atas komitmen menginisiasi program pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup yang sustain, PHE ONWJ sabet tiga penghargaan…

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

NERACA Jakarta – PNM hadir pada forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group (APEC SMEWG), ajang yang menjadi…

Raih Award Pembangunan Ekonomi Daerah 2024: - Kota Depok Terbaik Indonesia Turunkan Kemiskinan

NERACA Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasuki usia hari jadinya ke-25 pada 27 April 2024, kembali meraih prestasi spektakuler…