Bisnis Waralaba Asing Bajiri RI - Langgar Aturan, Izin 7-Eleven Dipersoalkan

NERACA

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah mengkaji keberadaan 7-Eleven, jaringan toko 24 jam asal Jepang. Izin 7-Eleven tengah dipersoalkan lantaran waralaba asing yang tengah digemari anak muda ibu kota itu tidak hanya menjual barang-barang, tapi juga menyediakan tempat nongkrong ala restoran.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta Adi Arianta mengatakan, sepenuhnya izin ini terkait dengan Dinas Pariwisata. Selain itu, keberadaan 7-Eleven yang kadang berada di kompleks perumahan dipersoalkan Pemprov DKI. "Ini terkait dengan Dinas Pariwisata, soal penataan. Dan soal perizinan dan peruntukan. Masalahnya ada tata ruang, jadi supaya tidak menggangu tata ruang," jelas Adi di Jakarta, Selasa (14/2).

Keberadaan 7-Eleven di Jakarta bukan hanya dipersoalkan Pemprov DKI, tetapi DPRD pun ikut menyoroti. Convenience store yang jadi tempat nongkrong remaja Jakarta ini dinilai jauh berbeda dengan yang berada di negara lain. “Di Singapura 7-Eleven itu tidak ada bedanya dengan minimarket, tapi kenapa di Indonesia bisa berubah? Kenapa di Indonesia bisa restoran?” ujar anggota DPRD DKI Komisi B, S Andika.

Andika menjelaskan, harus ada ketegasan yang jelas soal perizinan. Dia menilai, dengan perizinan restoran ini, 7-Eleven bebas merambah ke segala tempat. Tentu ini menjadi persoalan buat UKM atau warung kelontong tradisional. Sebenarnya saat ini bukan hanya 7-Eleven saja yang menjadi kekhawatiran tetapi juga sejumlah minimarket. “Kita meminta agar izin seperti 7-Eleven tidak berada di Dinas Pariwisata lagi. Kita juga ingin keberadaan toko seperti minimarket ini tidak mematikan warung kecil milik masyarakat," jelasnya.

Andika mengkritik pihak Pemprov DKI yang kerap mudah menggelontorkan izin bagi pembangunan minimarket di sejumlah kawasan. Sebaiknya dipertimbangkan dengan kondisi masyarakat. “Ini terkait adanya oknum, yang memberikan ruang begitu luas bagi minimarket. Perlu ada peninjauan kembali soal ini. DPRD sebenarnya sudah membentuk pansus cuma mekanismenya ternyata tidak diparipurnakan,” tutur Andika.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang akan meninjau kembali keberadaan gerai minimarket 7 Eleven. Itu disesuaikan dengan tata ruang kota Jakarta. “Klasifikasi 7 Eleven itu, kalau tidak ada izin di luar 1.878 itu, tentu tidak dibenarkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.

Saat ini Biro Perekonomian DKI Jakarta bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi keberadaan gerai yang seringkali dijadikan lokasi nongkrong bagi anak muda. Sebab, dari 57 gerai 7 Eleven yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, hanya ada 15 gerai yang memiliki izin lengkap.

Adi Adiantara menambahkan, diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 7 tahun 2012 tentang Penataan dan Penerbitan Minimarket, untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket. Salah satu isi pokok dari Ingub tersebut, yaitu Disparbud diminta melakukan penataan atau penertiban terhadap 7 Eleven.

Kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria. "Pelanggaran mulai dari kelengkapan surat perizinan hingga pelaksanaan usahanya. Pasti akan diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Adi.

Patuhi Aturan

Menanggapi izin yang dipermasalahkan, juru bicara 7-Eleven Neneng Mulyati menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi semua persyaratan perizinan. Izin 7-Eleven di Indonesia untuk kafetaria, sehingga 90% jualannya adalah makanan siap saji. Hanya 10% penjualan berupa makanan seperti di minimarket. Bila ada izin yang harus dilengkapi, pihak 7-Eleven siap untuk memenuhi persyaratan. “Proses perizinan kami sesuai ketentuan," jelas Neneng.

PT Modern Putra Indonesia sebagai pemegang waralaba 7-Eleven menegaskan bahwa izin yang dimilikinya dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Dan izin yang dikantonginya saat ini bukanlah sebagai minimarket tapi sebagai restoran siap saji. "Sesuai dengan isi Instruksi Gubernur, perizinan kami diberikan dan dikoordinasikan dari Dinas Pariwisata," kata Neneng yang juga Government Relation & PR Manager 7 Eleven.

Selain itu, Neneng berjanji bahwa pihak 7 Eleven akan selalu mematuhi aturan pemerintah yang berlaku dan selalu memproses perizinan sesuai dengan ketentuan. "Kalau pemerintah akan mengevaluasi perizinan, kami siap," ujarnya.

Tentunya, tambah dia, 7 Eleven akan mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk memenuhi kelengkapan perizinan yang disyaratkan. Selain itu, pihaknya juga berjanji memberikan layanan yang positif bagi warga Jakarta. “Dan berkontribusi positif buat pendapatan daerah dan lapangan kerja. Kami selalu siap bekerja sama dengan Pemda untuk melanjutkan pembangunan Jakarta,” ungkapnya.

Selain itu, karena tidak mau kehilangan izin usaha, pihak 7-Eleven siap mematuhi segala syarat yang diminta Pemprov DKI. “Kami selalu mengikuti izin. Kami siap melengkapi izin yang disyaratkan, kami akan mengikuti setiap arahan dari Pemprov DKI," jelasnya.

Menurut Neneng, soal IMB 7-Eleven dan keberadaan di perumahan, semua sesuai aturan. Soal IMB tidak bisa serta merta dipenuhi. Diakui Neneng, ada 1-2 gerai 7-Eleven yang masih dalam proses perizinan. "Proses membuat IMB tidak bisa serta merta, prosesnya panjang dan tidak bisa sehari," terangnya.

Sementara terkait penjualan minuman beralkohol di gerai 7-Eleven, Neneng menjamin pihaknya mematuhi aturan. Minuman keras yang dijual di kandungan alkoholnya bawah 5%. "Kami juga tidak menjual kepada yang berusia di bawah 21 tahun," klaimnya.

Waralaba Asing

Di tempat berbeda, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar mengatakan, tahun ini dipastikan Indonesia akan dibanjiri oleh bisnis waralaba yang berasal dari negara tetangga. Setidaknya terdapat 66 merek dagang yang siap bersaing dengan waralaba dalam negeri. "Juni nanti, ada stan waralaba yang akan datang dari Malaysia. Jumlahnya 50-an. Sementara sebeum Juni ada 15-16 merk waralaba dari Singapura," kata Anang.

Waralaba yang berasal dari negara tetangga tersebut, imbuh Anang, masih didominasi oleh bisnis makanan dan minuman. Untuk lokasinya, dia menuturkan belum ada lokasi yang pasti. Namun kemungkinan besar biasanya Jakarta menjadi tujuan waralaba asing menjajakan dagangannya di Indonesia. "Sehingga kalau sampai dengan akhir tahun bisa ada 100 waralaba asing yang datang ke Indonesia," akunya.

Berbeda dengan banyaknya waralaba asing yang masuk ke Indonesia, waralaba dalam negeri nampaknya belum mampu menembus pasar asing secara besar-besaran. Buktinya, tahun ini hanya ada 10 merk waralaba dari Indonesia yang masuk ke pasar luar negeri. Merek tersebut merupakan merk yang sudah tidak asing lagi di dalam negeri. Seperti misalnya Es Teler 77, Veneta, Ayam Penyet Ria, Ayam Bakar Wong Solo, Sari Bundo, Martha Tilaar, dan Natrabu. "Untuk lokasi di mana, kebanyakan memang masih di kawasan. Seperti Singapura, Australia, dan Brunei Darussalam," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…