Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA

Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18/2012 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan pangan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib Konkuren. Dengan hadirnya Perbadan ini, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dapat dijamin sistem manajemennya untuk melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar di daerah melalui evaluasi OKKPD.

Dalam rangka penyamaan persepsi evaluasi sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar antara Pusat dan Provinsi untuk penilaian OKKPD Kabupaten/Kota, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA telah melaksanakan rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Persiapan Evaluasi Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar Kabupaten/Kota di Makassar.

Pj Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mihammad Arsyad menyambut baik pertemuan tersebut, “Ketahanan Pangan merupakan kegiatan strategis untuk merancang Generasi Emas 2045 dengan memastikan generasi tersebut dalam kondisi sehat. Kita harus memastikan produk kita berkualitas dari sisi mutunya dan berkualitas dari sisi keamanannya,” ujar Andi.

Pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan pelayanan pre market dan post market pengawasan keamanan pangan daerah, telah membahas Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi dan membedah 8 aspek penilaian, antara lain Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Penatalaksanaan, Pendataan, Pembinaan, KIE, Sarpras dan Anggaraan.

“Kita buka komunikasi jika ada permasalahan yang ingin dikonsultasikan. Hal ini menjadi penting karena OKKP Pusat maupun OKKPD menjadi ujung tombak dalam sistem keamanan pangan untuk menjamin kesehatan Masyarakat,” tegas Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA, Yusra Egayanti.

Sesuai dengan arahan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA terkait pentingnya kolaborasi, Yusra juga menekankan bahwa kolaborasi adalah kunci utama dalam mewujudkan keamanan pangan. Diharapkan komitmen semua elemen untuk terus bersinergi terus berlanjut sehingga dapat mewujudkan Generasi Emas 2045.

Terkait dengan keamanan pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat  Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) terus berupaya menggenjot ekspor produk pangan ke pasar global. Caranya dengan memastikan keamanan pada produk yang dijual para pelaku usaha  mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai program dan inisiatif.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa Kemendag mendukung penuh upaya ekspor produk pangan ke pasar global. “Strategi yang komprehensif diperlukan untuk menggenjot ekspor pada 2024 ini. Strategi ini meliputi diversifikasi produk ekspor, peningkatan kualitas dan  keamanan produk, serta perluasan pasar ekspor ke negara-negara nontradisional,” ungkap Jerry.

Lebih lanjut Jerry menyatakan, Kemendag juga memiliki program pendampingan dan sertifikasi Analisis  Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point/HACCP) untuk UMKM ekspor di bidang pangan.

Program ini telah berjalan sejak 2020. Rencananya, sebanyak 12 UMKM ekspor sektor pangan akan  mendapatkan pendampingan dan sertifikasi HACCP pada 2024 ini. Sertifikasi HACCP dibutuhkan dalam upaya peningkatan kualitasdan keamanan produk pangan ekspor.

HACCP adalah sebuah sistem yang bertujuan untuk memastikan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi makanan. HACCP meminimalkan risiko kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi makanan dan meningkatkan kepercayaan akan keamanan makanan olahan sehingga dapat mempromosikan perdagangan dan stabilitas usaha makanan.

Sehingga dalam hal ini Jerry menekankan, pentingnya dalam menjaga kualitas, keamanan, dan keberlanjutan produk sebagai kunci daya saing produk ekspor ke pasar global. Selain itu, memperluas  jangkauan pemasaran produk dengan memanfaatkan peluang pasar nontradisional juga menjadi keniscayaan dalam keberhasilan mengembangkan ekspor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD36,93 miliar sepanjang 2023. Nilai ekspor Indonesia pada periode Januari – Desember 2023 mencapai USD258,82 miliar, sedangkan nilai impornya sebesar USD221,89 miliar.

Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer, Miftah Farid menyampaikan, keamanan pangan sangatlah penting untuk penetrasi dan akses ke pasar internasional. Keamanan pangan juga dapat menciptakan reputasi yang baik terhadap produk dan perusahaan dalam jangka panjang.

“Regulasi keamanan pangan saat ini telah menjadi salah satu perhatian di pasar global. Urgensi keamanan pangan meningkat seiring penolakan atas pengiriman ekspor yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Hal ini mengakibatkan pemeriksaan yang lebih ketat pada negara pengimpor dan biaya transaksi perdagangan juga ikut meningkat,” ujar Miftah.

 

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…