Penerbitan SE Nomor 47/2024 untuk Ekosistem Aset Kripto yang Transparan

NERACA

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan   Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

SE tersebut menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka. Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.

“Ekosistem aset kripto yang ada saat ini adalah representasi dari semangat pemerintah Indonesia dan dengan SE Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat. Selain itu, diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan/masyarakat dari investasi  ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset  kripto,” jelas Plt. Kepala Bappebti Kasan.

Kasan pun mengungkapkan, upaya terus dilakukan agar ekosistem berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi. Bappebti telah membentuk ekosistem aset kripto yang terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto,dan dua lembaga depository pada 2023--2024.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison juga menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

“Ini adalahpenegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kriptoyang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar penyelenggaraan pasar fisik aset kriptodi Indonesia menjadi   salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan. Utamanya, memberikan  perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” terang Aldison.

Para pelaku usaha yang telah mendapat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar  fisik aset  kripto.

“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus   memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi  seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” tambah Aldison.

Dalam kesempatan lain, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, 2024 merupakan momentum yang penting bagi penyelenggaraanperdagangan aset kriptodi Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat  UU  Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang  terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) pada 2025 mendatang. Paralel dengan itu, Bappebti dan pemangku kepentingan  lain menjaga amanat UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Saat ini merupakan masa yang krusial terkait pengalihan kewenangan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Bappebti ingin memastikan, pengalihan nantinya harus berjalan dengan baik tanpa memberikan goncangan pada industri aset  kripto. Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kripto yang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kriptodi Indonesia,” tegas Olvy.

Olvy menambahkan, 2024 juga menjadi penting karena diperkirakan harga mayoritas aset kripto akan naik seiring adanya fenomena halving Bit coin yang mendorong transaksi lebih menggeliat. “Seluruh kelembagaan aset kripto harus segera melakukan tugas dan fungsinya. Hal tersebut agar perdagangan  fisik aset kripto di Indonesia tumbuh secara signifikan. Jangan sampai kita kehilangan momen karena akan semakin banyak transaksi aset kripto yang terjadi di tahun ini,” jelas Olvy.

Seperti diketahui, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat Rp33,69 triliun  (naik 56,22 persen dari bulan sebelumnya). Total nilai transaksi Januari-Februari 2024 Rp55,26 triliun atau naik 113,05 persen dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 sebesar Rp25,94 triliun (yoy).

BERITA TERKAIT

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Kemenparekraf Sertifikasi Halal Produk Mamin di 3.000 Desa Wisata

NERACA Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan kick off akselerasi sertifikasi halal produk…

Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola…

Nilai Impor di Bulan Maret Sebesar USD 17,96 Miliar

NERACA Jakarta – Nilai impor selama Maret 2024 tercatat sebesar USD 17,96 miliar. Kinerja impor ini melemah 2,60 persen dibandingkan…