Lindungi UKM Industri Otomotif

NERACA

Jakarta – Sebagai upaya melindungi UKM (Usaha Kecil Menengah) industri otomotif khususnya produsen knalpot, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama stakeholder terkait mengusulkan mereview regulasi yang mengatur tingkat kebisingan produk knalpot.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, bahwa produk knalpot yang diproduksi oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sebenarnya sudah menenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. 

Namun pada praktiknya, pengguna knalpot produksi UMKM yang justru telah memenuhu standar kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar.

"Produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Nah ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana yang knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan," ujar Hanung.

Akibat maraknya penindakan (razia) terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang dinilai brong tersebut, AKSI merasa dirugikan karena penjualannya anjlok hingga 70 persen, mengakibatkan penghentian produksi hingga terpaksa merumahkan tenaga kerja. 

Dengan me-review regulasi yang sudah ada diharapkan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM (dan knalpot brong dalam melakukan penindakan. Di sisi lain produsen knalpot tersebut tetap terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa bermatapencaharian.

"Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar, nah itu yang akan kita lakukan. Kami akan melihat regulasinya agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum," ucap Hanung.

Hanung berharap pembahasan yang melibatkan stakeholder lintas sektoral terkait regulasi yang mengatur tentang knalpot ini bisa tuntas secepatnya. Dengan begitu UMKM atau industri yang memproduksi knalpot mendapat jaminan kepastian aturan dari pemerintah. 

Diakui bahwa saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot after market. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).

Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm. Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.

 

BERITA TERKAIT

Suzuki Indonesia Resmikan Jimny 3-Door

NERACA Jakarta – Masih tingginya pasar SUV (sport utility vehicle) di Indonesia maka produsen otomotif terus melakukan inovasi dalam memperoduksi mobil…

Daihatsu Tutup Kuartal I 2024 Dengan Kenaikan Penjualan Bulanan 17,1%

NERACA Jakarta – Menutup Kuartal I 2024, Daihatsu kembali catatkan raihan penjualan positif sejalan dengan kenaikan pasar otomotif nasional. Secara…

Hino Ranger Solusi Optimal untuk Pengangkutan Efisien

NERACA Jakarta – Hino Ranger telah lama menjadi pilihan utama dalam industri pengangkutan berat, terkenal karena kinerja andal dan desain…

BERITA LAINNYA DI Otomotif

Suzuki Indonesia Resmikan Jimny 3-Door

NERACA Jakarta – Masih tingginya pasar SUV (sport utility vehicle) di Indonesia maka produsen otomotif terus melakukan inovasi dalam memperoduksi mobil…

Daihatsu Tutup Kuartal I 2024 Dengan Kenaikan Penjualan Bulanan 17,1%

NERACA Jakarta – Menutup Kuartal I 2024, Daihatsu kembali catatkan raihan penjualan positif sejalan dengan kenaikan pasar otomotif nasional. Secara…

Hino Ranger Solusi Optimal untuk Pengangkutan Efisien

NERACA Jakarta – Hino Ranger telah lama menjadi pilihan utama dalam industri pengangkutan berat, terkenal karena kinerja andal dan desain…