NERACA
Jakarta – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali memperoleh surplus penerimaan 2024, ungkap Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo dalam paparannya tentang kinerja penerimaan pajak tahun 2024.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 penerimaan perpajakan dari Kanwil DJP WPB tercatat sebesar 571,370 triliun rupiah dengan nilai pencapaian 100,78 persen dari target Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-309/PJ/2025 sebesar Rp566,936 triliun. Nilai ini memberikan surplus 4,434 triliun rupiah dari target KEP-309/PJ/2025 dan memberikan kontribusi pada penerimaan perpajakan nasional sebesar 29,57 persen.
Jika dilihat menurut jenis pajak, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak utama menunjukkan pertumbuhan positif, diantranya PPN Dalam Negeri (+11,86% yoy), PPN Impor (+5,7%), dan PPh Final (+21,2% yoy).
Berdasarkan penerimaan persektor usaha utama, sejumah sektor usaha utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian realisasi sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan positif yaitu Jasa Keuangan dan Asuransi (+14,5% yoy), Informasi dan Komunikasi (+8,5%), dan Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap Air (+40,3% yoy).
Selain itu Agus juga menyampaikan bahwa sukses penerimaan ini didukung oleh suksesnya semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB dalam memenuhi target penerimaan yang ditetapkan dalam KEP309/PJ/2025. KPP-KPP berhasil mengumpulkan lebih dari 100 persen target dengan data sebagai berikut:
Kepatuhan wajib pajak untuk SPT Tahunan 2023 yang disampaikan di tahun 2024 di semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB juga tercapai. Terdapat 887 wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan, telah lapor SPT Tahunan serta 1075 wajib pajak besar orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan juga telah melaporkan SPT Tahunannya.
Pada penutup Agus menyatakan bahwa menghadapi 2025 Kanwil DJP WPB harus dapat memitigasi risiko dengan perubahan yang terjadi, baik perubahan kebijakan internal DJP ataupun eksternal serta perubahan kondisi global yang terjadi. Mengingat wajib pajak besar yang diadministrasikan sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi global seperti penurunan perekonomian akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah dan Ukraina. (Mohar/fba)
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak…
NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meluncurkan Program Lorong Mekaar sebagai solusi terhadap meningkatnya kebutuhan pangan seiring dengan…
NERACA Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan…
NERACA Jakarta – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali memperoleh surplus penerimaan 2024, ungkap Kepala Bidang Data…
NERACA Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa badan usaha koperasi bisa terlibat dalam pengelolaan tambang minyak…
NERACA Jakarta – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meluncurkan Program Lorong Mekaar sebagai solusi terhadap meningkatnya kebutuhan pangan seiring dengan…