Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kiri) menyerahkan secara simbolis surat persetujuan kepada Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Karno (kanan) di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Bank Muamalat semakin memperkokoh posisinya sebagai pelopor bank syariah dengan memperoleh izin dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti. Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir. NERACA/Widi Suparwedi
PEMERINTAH BERI DISKON TIKET PESAWAT MUDIK LEBARAN : Petugas darat melakukan bongkar muat bawaan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno…
RAKOR TINDAK LANJUT DTSEN : Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kedua kanan) didampingi Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan), Menteri PANRB…
PENUKARAN UANG LAYAK EDAR : Warga menunjukkan uang yang ditukar di mobil kas keliling di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (27/2/2025).…
Neraca, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta masyarakat agar tidak perlu panik dan menarik dana besar-besaran dari bank…
Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan literasi keuangan kepada para mahasiswa dalam diskusi bertema 'Cerdas Mengatur…
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kiri) menyerahkan secara simbolis surat persetujuan kepada Direktur PT Bank…