NERACA
Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia bakal menjadi negara pertama di Asia dan negara kedua di luar Amerika Serikat (AS) yang memiliki fasilitas penelitian dan pengembangan (research and development/RnD) perusahaan teknologi raksasa, Apple.
"Pendirian dan pembentukan RnD Center di Indonesia, saya sampaikan, bahwa selama ini, Apple hanya membangun RnD facility di AS. selain itu hanya di Brasil. Kita jadi negara kedua di luar AS, dan negara pertama di Asia yang punya RnD," kata Agus, mengutip laman Antara.
Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dibuat antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk Apple bisa diperjualbelikan secara resmi di Tanah Air.
Adapun dikatakan Agus, fasilitas RnD yang dibangun berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BSD Tangerang, Banten, serta diarahkan untuk pengembangan software yang akan melibatkan 15 perguruan tinggi negeri (PTN) besar di Indonesia.
"RnD-nya kita arahkan adalah berkaitan dengan software dan pendirian serta pelaksanaan RnD nanti itu akan melibatkan kampus-kampus besar," ujar Agus.
Lebih lanjut, selain membangun fasilitas RnD, pihak Apple juga akan membangun Apple Software Innovation and Technology Institute, dan Apple Professional Developer Academy yang merupakan bentuk komitmen investasi perpanjangan TKDN skema tiga.
Sebelumnya, Apple berencana membangun pabrik di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone dengan nilai investasi sebesar USD1 miliar. Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai tahun 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, “berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya USD200 juta. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi usd 1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami.”
Berdasarkan perhitungan teknokratis Kemenperin, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi. Nilai investasi diukur hanya dari capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi. Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi sampai USD1 miliar, padahal riil nya hanya USD200 juta.
“Jika nilai investasi Apple sebesar USD1 miliar itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi USD1 miliar, tentu akan sangat besar sekali,” jelas Febri.
Febri memaparkan, dalam negosiasi pada tanggal 7 Januari 2025 tersebut, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex. Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi.
Sementara itu, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia. Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023. Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN handphone, komputer genggam, table (HKT), bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
Febri mengatakan, dari tiga sanksi tersebut, Kementerian Perindusrian (Kemenperin) memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple. Febri mengatakan, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia. “Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegas Febri.
Penyaluran KUR Tahun 2025 Dioptimalkan Bandung – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan bahwa program Kredit…
Kebijakan Hilirisasi Stimulus Pemerataan Ekonomi Indonesia Jakarta – Pemerintah terus mendorong kebijakan hilirisasi guna mewujudkan pemerataan ekonomi di Indonesia. Pengelolaan…
Daya Saing Ditingkatkan dan Perluas Akses IKM Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin gencar meningkatkan daya saing dan memfasilitasi perluasan…
Indonesia Jadi Negara Pertama di Asia yang Punya Fasilitas RnD Apple Jakarta – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia…
Penyaluran KUR Tahun 2025 Dioptimalkan Bandung – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan bahwa program Kredit…
Kebijakan Hilirisasi Stimulus Pemerataan Ekonomi Indonesia Jakarta – Pemerintah terus mendorong kebijakan hilirisasi guna mewujudkan pemerataan ekonomi di Indonesia. Pengelolaan…