NERACA
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemanfaatan atau penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (14/1).
Secara umum, Mahendra menjelaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam atau blacklist. SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information dalam rangka memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.
Mahendra mengatakan bahwa tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil.
Hal ini, jelas Mahendra, dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai LJK. Berdasarkan data per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.
Ia menambahkan bahwa OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada kontak 157 untuk menampung dan merespon keluhan, pertanyaan, dan pengaduan masyarakat mengenai proses pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk kemungkinan laporan mengenai adanya surat keterangan lunas dari kredit pembiayaan di LJK lain yang mungkin datanya terlambat.
Dalam menangani pengaduan tersebut secara lebih menyeluruh dan efektif, maka akan dibentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) serta stakeholders terkait lainnya. Mahendra mengatakan, pembentukan satgas merupakan hasil dari pertemuan OJK dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada Jumat (10/1).
“Dengan begitu, maka masyarakat semakin dapat memahami manfaat dari SLIK. Dan kami juga akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini, sehingga hal ini semakin dapat dipahami. Tapi juga sebaliknya, apabila ada hal-hal yang dijumpai oleh anggota masyarakat berupa keluhan maupun masalah, kami dengan senang hati dapat menerimanya dan juga membahas solusi-solusi yang tepat untuk hal-hal tersebut,” kata Mahendra.
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas pendekatan ke aset kripto usai mengambil alih tugas pengaturan dan…
NERACA Jakarta – Asian Development Bank (ADB) menandatangani kesepakatan pembiayaan 92,6 juta dolar AS dengan PT Supreme Energy Muara…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperluas pendekatan ke aset kripto usai mengambil alih tugas pengaturan dan…
NERACA Jakarta – Asian Development Bank (ADB) menandatangani kesepakatan pembiayaan 92,6 juta dolar AS dengan PT Supreme Energy Muara…