Disperindag Kota Tangerang Uji Takar Elpiji Tiga Kilogram

NERACA

Tangerang - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten melakukan uji takar dan timbang elpiji tiga kilogram untuk mencegah kecurangan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.

Ketua Tim Bina Sumber Daya Manusia dan Pengawasan Disperindagkop UKM Kota Tangerang Teguh Heriyadi di Tangerang, Senin (9/12), mengatakan kegiatan itu dengan mendatangi stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) dan uji sampel secara acak.

Berdasarkan ketentuan diberlakukan Kementerian Perdagangan, standar berat tabung kosong lima kilogram dan isi tiga kilogram.

"Dari 80 tabung gas yang kita lakukan pengecekan, semuanya aman dan lebih dari delapan kilogram," katanya setelah pengecekan di SPBE PT Pacific Energy Nusantara, Jatiuwung.

Ia menjelaskan uji takar timbang dengan sasaran SPBE karena menjadi hulu mata rantai penjualan elpiji tiga kilogram di Kota Tangerang.

Dia mengharapkan uji takar timbang tersebut memastikan takaran elpiji tiga kilogram sesuai dengan ketentuan.

"Masyarakat juga diharapkan dapat teliti dan menimbang gas sebelum membeli. Lalu, jika menemui gas yang tidak sesuai beratnya dapat melaporkan kepada Disperindagkop UKM melalui aplikasi LAKSA," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), khususnya di jalur mudik dan wisatawan, dengan melakukan uji tera

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Pasar 15 ayat 3 huruf c Permendagri Nomor 26 Tahun 2017.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mendorong pengawasan, pengamatan, dan pemantauan oleh metrologi legal seluruh Indonesia.

Ia mengatakan hasil kegiatan itu tidak ditemukan kejanggalan, baik terkait dengan takaran maupun peralatan dan perlengkapan.

Namun, katanya, apabila warga menemukan kejanggalan, terutama pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, diimbau segera melaporkan ke Disperindagkop UKM setempat.

"Silakan melapor untuk segera ditindaklanjuti karena merugikan konsumen dan juga melanggar aturan," demikian Teguh. Ant

 

BERITA TERKAIT

Legislator: Bangun Pabrik Bioethanol, Langkah Penting PNRE

  NERACA Jakarta-Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menilai positif berbagai upaya PT Pertamina (Persero) melalui subholding Pertamina New &…

SesKemenkop: Cooperative Business Forum 2024 Jadi Solusi Koperasi Masuk Rantai Pasok Program MBG

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengapresiasi gelaran Cooperative Business Forum 2024 sebagai bagian penting dalam upaya…

Kerugian Belum Ditaksir: - Ruang Monitor CCTV Badan Kepegawaian Kota Depok Terbakar

NERACA Depok - Ruang Monitor CCTV Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Depok "terbakar", saat para pegawai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Legislator: Bangun Pabrik Bioethanol, Langkah Penting PNRE

  NERACA Jakarta-Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menilai positif berbagai upaya PT Pertamina (Persero) melalui subholding Pertamina New &…

SesKemenkop: Cooperative Business Forum 2024 Jadi Solusi Koperasi Masuk Rantai Pasok Program MBG

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi mengapresiasi gelaran Cooperative Business Forum 2024 sebagai bagian penting dalam upaya…

Kerugian Belum Ditaksir: - Ruang Monitor CCTV Badan Kepegawaian Kota Depok Terbakar

NERACA Depok - Ruang Monitor CCTV Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Depok "terbakar", saat para pegawai…