iPhone 16 Belum Tersertifikasi TKDN

NERACA

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengendalikan dan impor produk telepon seluler (ponsel) untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri. Hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar, dengan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (data Badan Pusat Statistik, 2023).

Terkait hal tersebut, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Namun demikian, Kemenperin menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.  

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta.

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin. “Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” Febri menjelaskan.

Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” jelas Fabri.

Padahal saat ini Kemenperin sedang gencar mendorong sertifikasi TKDN, baik industri besar ataupun indusri kecil (IK), hal ini penting untuk menggerakkan ekonomi nasional.  Bahkan kemenperin proaktif memfasilitasi IK untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Upaya ini guna memperluas pasar industri kecil bisa turut berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.

Di sisi lain, TKDN IK  dapat mendorong industri kecil dari yang hanya berkonsentrasi pada comparative advantage atau keunggulan barang atau jasa menjadi competitive advantage. Hal ini dikarenakan produk atau jasanya tidak dimiliki oleh para pesaing yang tidak tersertifikasi TKDN. Selain itu data TKDN juga telah diintegrasikan dengan berbagai aplikasi milik pemerintah untuk memudahkan implementasi penggunaan produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, pun mengungkapkan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk semakin memperkuat penguasaan pasar domestik oleh para produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. 

Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Sehingga pada akhirnya kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor, dan selanjutnya juga akan merangsang semangat nasionalisme di kalangan seluruh masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri,” ungkap Reni.

Adapun keberpihakan pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh IKM (industri kecil dan menengah) dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) terlihat pada beberapa kebijakan yang dikeluarkan, antara lain dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, yakni untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

 

 

BERITA TERKAIT

Industri Wastra Indonesia Makin Diminati Konsumen Lokal dan Internasional

Industri Wastra Indonesia Makin Diminati Konsumen Lokal dan Internasional Jakarta – Industri wastra Indonesia berpotensi untuk terus tumbuh dan semakin…

Industri Farmasi Terus Diperuat

Industri Farmasi Terus Diperuat Jakarta – Industri obat bahan alam (OBA) Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik di tengah gejolak…

Industri Dalam Negeri Siap Dukung Kebutuhan Food Tray untuk Program MBG

Industri Dalam Negeri Siap Dukung Kebutuhan Food Tray untuk Program MBG Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi peran industri…

BERITA LAINNYA DI Industri

Industri Wastra Indonesia Makin Diminati Konsumen Lokal dan Internasional

Industri Wastra Indonesia Makin Diminati Konsumen Lokal dan Internasional Jakarta – Industri wastra Indonesia berpotensi untuk terus tumbuh dan semakin…

Industri Farmasi Terus Diperuat

Industri Farmasi Terus Diperuat Jakarta – Industri obat bahan alam (OBA) Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik di tengah gejolak…

Industri Dalam Negeri Siap Dukung Kebutuhan Food Tray untuk Program MBG

Industri Dalam Negeri Siap Dukung Kebutuhan Food Tray untuk Program MBG Jakarta – Kementerian Perindustrian terus mendorong optimalisasi peran industri…