Pemkab Serang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan

NERACA

Serang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat untuk melindungi pekerja rentan.

”Ini tindak lanjut MoU antara Pemda Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita menyusun bagaimana implementasi dari MoU itu ditindaklanjuti kerja sama dengan OPD (organisasi perangkat daerah),” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, di Serang, dikutip Antara, kemarin.

Ia mengatakan percepatan pelaksanaan MoU No 465/Kesber.20/Tapem/VIII/2024 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan disebutkan, penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia di Kabupaten Serang.

Setelah dilakukan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan OPD-OPD Kabupaten Serang, maka, pihaknya akan bersama-sama untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terutama pekerja yang rentan terhadap kecelakaan, agar dapat terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Maka pekerja disarankan untuk ikut keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ini agar para pekerja terlindungi," katanya.

Oleh karena itu, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun OPD Kabupaten Serang mempunyai tugas agar menyosialisasikan kepada masyarakat pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk mau masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

”Sehingga ketika terjadi kecelakaan atau apa bisa dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, harapan kami cakupan layanannya makin luas karena sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni mengatakan kegiatan itu adalah tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Rabu (6/8).

Menurutnya, ini bukan hal yang baru, hanya untuk menyeragamkan kembali karena ada dua Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Ekosistem Pemerintahan Daerah dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

”Sehingga kami memerlukan satu forum diskusi lagi, yang pastinya dikelola Pak Sekda dengan OPD-OPD terkait. Kita inventarisasi dahulu sehingga hasil dari kegiatan ini percepatan perlindungan terhadap masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Serang," ujarnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Wamenkop: Piazza Firenze Garut Bisa Menjadi Community Development Lewat Koperasi

NERACA Garut - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan bahwa keberadaan gedung Piazza Firenze Garut yang merupakan wadah branding…

Lepas Ekspor Produk Baja USD 1,5 Juta ke Selandia Baru, Mendag Busan: Perkuat Indonesia Sebagai Negara Eksportir Baja Dunia

NERACA Cikarang Barat – Menteri Perdagangan Budi Santoso, pada Rabu, (15/1) melepas ekspor produk baja rendah emisi balok las (welded…

Sepanjang 2024, Kota Sukabumi Dilanda 599 Bencana

NERACA  Sukabumi - Sepanjang 2024, Kota Sukabumi ditimpa bencana sebanyak 599 kali kejadian, yang tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan. Berdasarkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sepanjang 2024, Kota Sukabumi Dilanda 599 Bencana

NERACA  Sukabumi - Sepanjang 2024, Kota Sukabumi ditimpa bencana sebanyak 599 kali kejadian, yang tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan. Berdasarkan…

Pemkab Tangerang Buka Gerai Dekranasda Sebagai Wadah Kerajinan Lokal

NERACA Kabupaten Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, membuka Gerai Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) sebagai wadah ruang…

Kementerian UMKM dan PNM Siapkan UMKM Champion di Daerah

NERACA Palembang – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berkomitmen untuk mendukung pengusaha UMKM di Indonesia agar…

Berita Terpopuler