Bank Mandiri Disebut Menghambat Rencana Pembangunan RS Mata di Jakarta Pusat

 

NERACA

Jakarta - Rencana Aida Saleh untuk membangun Rumah Sakit (RS) mata menemui jalan terjal. Tanah yang lokasinya berada di Jalan Kali Pasir No 16, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kini diblokir oleh pihak pengadilan tinggi. Bahkan, ada perintah untuk mengosongkan tempat atau eksekusi lahan yang akan dilakukan pada 28 Agustus 2024. 

Kejadian ini bermula ketika rencana Aida Saleh beserta suami untuk membangun RS Mata di jalan Kali Pasir No 16, maka yang diperlukan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, Aida sebagai pemilik bangunan mengajukan izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) namum sertifikat tersebut belum bisa diterbitkan lantaran ada blokir dari pihak Bank Mandiri. Alasannya lahan tersebut merupakan aset negara. 

Untuk memastikan kepastian lahan tersebut, akhirnya pihak Aida Saleh berkirim surat ke pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ternyata itu bukan aset negara. Maka dari itu, Aida mengajukan gugatan untuk pengangkatan blokir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, pengadilan mengabulkan gugatan dari pihak Aida, namun pada tingkat kedua yaitu Bank Mandiri melakukan banding. Hasilnya lahan tersebut harus dikosongkan. “Niat kami untuk menjadikan RS mata jadi terganjal dengan kasus ini. Tak hanya tanah kami, tanah warga masyarakat di sekitarnya juga bakal kena imbasnya,” ungkap Aida Saleh ketika menceritakan masalahnya di Jakarta, Senin (26/8).

Sementara itu, Perwakilan PT Mitra Mata, H. Yohanes, menegaskan bahwa rencana eksekusi ini merupakan tindakan tidak adil dan keliru, mengingat putusan pengadilan yang menjadi dasar menyatakan bahwa lahan yang menjadi hak Bank Mandiri berlokasi di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir, namun tidak menyebutkan batas-batas dan nomornya, tetapi mengapa tiba-tiba putusan eksekusi tersebut justru loncat menjadi di Jalan Kali Pasir, RT. 11 No. 16, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng.

Diketahui bahwa kecamatan dari lahan yang diperkarakan sudah berbeda, yakni antara kecamatan Gambir dan Cikini. "Ini adalah tindakan semena-mena yang harus dilawan. Karena kami memiliki seluruh dokumen kepemilikan yang sah, antara lain AKTA jual beli rumah dan pemindahan hak atas tanah bekas sertifikat hak pakai No. 10, IMB, SK pemberian hak guna bangunan dari BPN, bukti pembayaran setoran ke kas negara, dan berbagai surat-surat resmi lainnya,” ujar Yohanes. 

Kuasa hukum PT Mitra Mata, Suryantara, juga mengecam keras rencana eksekusi ini yang dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi memicu ketidakadilan. “Ada kesalahan fatal dalam penentuan objek eksekusi ini. Mengapa eksekusi yang salah? Hal ini berawal dari klien kami PT Mitra Mata Jakarta Pusat, memiliki hak pakai No.10 yang sudah habis kemudian mau diperpanjang ditingkatkan menjadi SHGB, lalu berproses di BPN. Sudah mendapat SK dari kepala BPN, tapi belum diterbitkan karena mendapat pemblokiran dari Bank Mandiri,” ungkap Suryantara. 

Suryantara selaku kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan untuk memastikan apakah tanah yang dimiliki oleh PT Mitra Mata adalah aset negara, namun pihak Kementerian Keuangan turut menyatakan bahwa objek lahan tersebut bukan merupakan aset negara.

“Kita melakukan upaya gugatan pengangkatan blokir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan pengangkatan blokir, lalu yang kedua Bank Mandiri yang saat itu menjadi pihak tergugat melakukan banding. Di tingkat banding ini, putusan tersebut menjadi berbeda. Salah satu amar putusannya, menyatakan penggugat rekovensi yakni pihak Bank Mandiri berhak atas tanah ex-eigendom,” tambah Suryantara.

Suryantara mengungkapkan bahwa eksekusi ini tidak hanya salah secara lokasi, tetapi juga melanggar prosedur hukum yang berlaku. "Pengadilan tidak menjalankan kewajiban untuk memeriksa objek perkara secara setempat, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak pernah dilibatkan untuk mengukur ulang objek sengketa. Ini jelas menunjukkan bahwa eksekusi ini dipaksakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil alih properti kami dengan cara-cara kotor," jelasnya. 

PT Mitra Mata telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, dan perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Polres Metro Jakarta Pusat. "Kami menuntut keadilan dan perlindungan hukum dari aparat yang berwenang. Kami juga mengajukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 28 Agustus nanti, kami akan bertahan di lapangan bersama masyarakat dan karyawan untuk menolak eksekusi ini," tegas Suryantara.

“Kami juga telah melakukan pengaduan ke Menkopolhukam, sebagai pengaduan Masyarakat. Saya diterima oleh Jendral Puja Laksana, saya sampaikan keluhannya bahwa kita di-dzolimi atas putusan salah eksekusi dari Pengadilan. Tidak menutup kemungkinan ada mafia peradilan di baliknya. Pengaduan kami diterima dan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ungkap Suryantara.

BERITA TERKAIT

BNI Kucurkan Kredit Rp1,51 Triliun untuk Bangun Pabrik VinFast

BNI Kucurkan Kredit Rp1,51 Triliun untuk Bangun Pabrik VinFast NERACA Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI…

Kuartal I, Penyaluran Kredit Bank Jago Tumbuh 42%

Kuartal I, Penyaluran Kredit Bank Jago Tumbuh 42% NERACA Jakarta - PT Bank Jago Tbk menyalurkan kredit sebesar Rp20,3 triliun…

Jasindo Catatkan Pendapatan Premi Rp4,02 Triliun

Jasindo Catatkan Pendapatan Premi Rp4,02 Triliun NERACA Jakarta - PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) mencatatkan peningkatan pendapatan premi sebesar…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BNI Kucurkan Kredit Rp1,51 Triliun untuk Bangun Pabrik VinFast

BNI Kucurkan Kredit Rp1,51 Triliun untuk Bangun Pabrik VinFast NERACA Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI…

Kuartal I, Penyaluran Kredit Bank Jago Tumbuh 42%

Kuartal I, Penyaluran Kredit Bank Jago Tumbuh 42% NERACA Jakarta - PT Bank Jago Tbk menyalurkan kredit sebesar Rp20,3 triliun…

Jasindo Catatkan Pendapatan Premi Rp4,02 Triliun

Jasindo Catatkan Pendapatan Premi Rp4,02 Triliun NERACA Jakarta - PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) mencatatkan peningkatan pendapatan premi sebesar…

Berita Terpopuler