Kenaikan Tarif Pesawat Perlu Memperhatikan Daya Beli

 

NERACA

Jakarta - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memerhatikan daya beli masyarakat. "Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan," ujar Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4), menanggapi wacana penarikan iuran untuk dana pariwisata yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.

Sigit mengatakan berdasar Pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak. "Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata," kata Sigit.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata tidak sebaiknya diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Mengingat, tugas pemerintah adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.n"Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini," kata Sigit.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait pungutan yang dibebankan dalam tiket pesawat. Pasalnya, belum ada keputusan soal pungutan itu. Hingga kini, menurut dia, tiket pesawat masih terbilang mahal, termasuk berdasarkan masukan serta keluhan dari masyarakat yang akan menggunakan pesawat saat bepergian di dalam negeri maupun keluar negeri.

"Per hari ini jangan khawatir, (pemerintah) tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi," katanya. Sementara, soal dana pariwisata, hingga kini masih sedang dikaji dan mengumpulkan beberapa opsi untuk pengumpulan dana serta besaran dananya.

Kartel Tarif

Sebelumnya, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean meminta tujuh maskapai penerbangan terlapor dan telah terbukti bersalah sebelumnya dalam melakukan kartel harga tiket agar membuat laporan secara tertulis apabila membuat kebijakan baru.

KPPU telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka atas pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019, sekaligus untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.

Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air serta PT NAM Air. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU terhadap ketujuh maskapai tersebut sejak 26 Maret hingga 2 April 2024.

“Khususnya untuk menjalankan putusan KPPU yang mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil,” kata Gopprera dalam keterangan di Jakarta, Jumat (5/4).

Dalam pertemuan dengan sejumlah maskapai tersebut, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket serta penjualan tiket "sub-class" dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.

KPPU juga mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Usai pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil agen perjalanan (travel agent) untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Rakernas IMA 2024 Ungkap Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kata Kunci

Rakernas IMA 2024 Ungkap Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kata Kunci NERACA Jakarta - Indonesia Marketing Association (IMA) sebagai organisasi profesi…

Rupiah Diyakini Menguat Bulan Depan

    NERACA   Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, mata uang Rupiah akan menguat ke level…

Cukai Etanol untuk Bahan Bakar Bakal Dihapus

    NERACA   Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa saat ini Satuan Tugas (Satgas)…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Rakernas IMA 2024 Ungkap Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kata Kunci

Rakernas IMA 2024 Ungkap Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kata Kunci NERACA Jakarta - Indonesia Marketing Association (IMA) sebagai organisasi profesi…

Rupiah Diyakini Menguat Bulan Depan

    NERACA   Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, mata uang Rupiah akan menguat ke level…

Cukai Etanol untuk Bahan Bakar Bakal Dihapus

    NERACA   Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa saat ini Satuan Tugas (Satgas)…