Antisipasi Geopolitik Global, OJK Perkuat Industri Perbankan

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk memperkuat industri perbankan Indonesia dalam menghadapi dinamika makroekonomi dan keuangan serta mengantisipasi situasi geopolitik global.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan.

"Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (22/4).

POJK tersebut juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan. POJK itu diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dian berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat. "POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan," ujarnya. Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Sebelumnya, Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo mengatakan bahwa konflik Iran-Israel tersebut dapat berimbas terhadap berbagai aspek dalam sektor perbankan. Misalnya, portfolio aset korporasi perbankan yang terkait dengan bisnis maupun perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, akan terdampak oleh disrupsi rantai pasokan dan distribusi akibat konflik yang terjadi di wilayah dekat Terusan Suez tersebut.

Kemudian, aset dan liabilitas valuta asing (valas) akan terpengaruh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar yang disebabkan oleh meningkatnya indikator volatilitas pasar keuangan global karena meletusnya konflik Iran-Israel itu. Selain itu, ketidakpastian perekonomian global juga akan membuat nasabah perorangan beralih ke investasi jangka panjang yang lebih aman, walaupun dengan imbal hasil lebih rendah, misalnya dari produk tabungan ke produk deposito dan pasar uang.

Konflik Iran-Israel tersebut juga diperkirakan akan menjadi salah satu alasan bagi bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve System atau The Fed, untuk menahan suku bunga acuan mereka di level yang tinggi atau higher for longer. Padahal, banyak ekonom dan pelaku sektor keuangan dunia telah memprediksi bahwa The Fed akan menurunkan suku bunga mereka dalam waktu dekat ini, atau selambatnya pada awal semester kedua 2024 nanti.

Bank Indonesia (BI) termasuk salah satu yang juga memproyeksikan hal tersebut. Bank sentral Indonesia itu pun telah berencana untuk mengikuti langkah yang diperkirakan akan dilakukan The Fed itu. Akan tetapi, melihat situasi geopolitik global saat ini, sepertinya BI juga akan mempertimbangkan kembali rencananya tersebut.

Hal ini disebabkan BI perlu memastikan level IHSG, yield obligasi dalam negeri, dan kurs rupiah berada dalam kondisi yang aman sebelum mengambil keputusan untuk menurunkan suku bunga acuannya agar stabilitas moneter dalam negeri terjaga. Tidak hanya BI, pemerintah pun berupaya untuk menjaga stabilitas kondisi keuangan nasional melalui reformasi sektor keuangan dengan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BERITA TERKAIT

Bulan Literasi Kripto (BLK) Dijadikan Ajang untuk Meningkatkan Literasi dan Inklusi Kripto

  NERACA Jakarta – Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo – ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024…

HUT ke 39, MSIG Life Memperkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah

HUT ke 39, MSIG Life Memperkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah NERACA Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk…

Allianz Syariah Luncurkan Produk untuk Bantu Siapkan Warisan Sejak Dini

Allianz Syariah Luncurkan Produk untuk Bantu Siapkan Warisan Sejak Dini NERACA Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bulan Literasi Kripto (BLK) Dijadikan Ajang untuk Meningkatkan Literasi dan Inklusi Kripto

  NERACA Jakarta – Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo – ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2024…

HUT ke 39, MSIG Life Memperkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah

HUT ke 39, MSIG Life Memperkuat Komitmen Sebagai Mitra Kepercayaan Nasabah NERACA Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk…

Allianz Syariah Luncurkan Produk untuk Bantu Siapkan Warisan Sejak Dini

Allianz Syariah Luncurkan Produk untuk Bantu Siapkan Warisan Sejak Dini NERACA Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz…