Media Jadi Jembatan Perodusen dengan Konsumen

NERACA

Depok – Direktur Standardisasi dan Pengendalian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Mutu Matheus Hendro Purnomo berharap dapat menjadi media untuk menjembatani produsen dengan konsumen. Selain itu,mendorong para pemangku kepentingan dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mengedukasi konsumen.

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Kemendag, Chandrini Mestika Dewi menambahkan bahwa Kemendag memiliki beberapa media untuk pengaduan konsumen, salah satunya melalui WhatsApp ke nomor 0853 1111 1010. Konsumen juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Moga Simatupang behrarap masyrakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dalam melakukan transaksi.

Moga pun pernah mengungkapkan mengungkapkan dalam, pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumenmenyebutkankonsumen berhak mendapatkan pembinaan dan pendidikan.

Upaya tersebut guna mewujudkan konsumen cerdas dan kritis dalam bertransaksi.Konsumen yang  cerdas adalah konsumen yang mengetahui hak-hak  konsumen, khususnya dalam memilih dan mendapatkan barang yang dijanjikan penjual.

“Kementerian Perdagangan melakukan survei indeks keberdayaan konsumen secara kontinyu setiap  tahun untuk  melihat tingkat  keberdayaan konsumen Indonesia. Terdapat lima level indikator yang  menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu sadar, paham, mampu, kritis, dan berdaya sebagai level indikator tertinggi,” ungkap Moga.

Berdasarkan hasil survei 2023,  konsumen Indonesia masih berada pada tingkat mampu dengan indeks nilai 57,04. Kemendag optimistis tingkat keberdayaan konsumen dapat naik menjadi kritis dan berdaya ke depannya.

Moga menjelaskan, Kemendag juga telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan   indeks keberdayaan konsumen Indonesia. Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektivitas peran pemerintah melalui penguatan regulasi. Hal ini untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

“Langkah penting selanjutnya, Kemendag akan bersinergi dengan para pemangku kepentingan sebagai wujud kerjasama. Kerja sama ini dimulai dari antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi dan pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat,” ungkap Moga.

Lebih lanjut, Moga  menjelaskan, meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam   berbelanja daring merupakan salah satu langkah strategis. Peningkatan keberdayaan konsumen melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya.

“Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasarjuga menjadi strategi prioritas. Barang atau jasa yang beredar di pasar harus sesuai enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses,” jelas Moga.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, Kemendag terus melakukan penguatan   pemahaman dan pengetahuan secara mendalam tentang perlindungan konsumen melalui pembinaan  perlindungan konsumen.

 “Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan dapat mendorong konsumen cerdas dan berdaya di era digital. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan atas produk dan jasa yang dibeli, serta memahami dan dapat melindungi hak-haknya,” jungkap Jerry

Jerry pun menerangkan, perubahan pola aktivitas perdagangan berbasis digital berdampak pada perubahan pola perilaku konsumen dan pelaku usahasecara langsung. Perubahan pola perilaku konsumen ini harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi berbagai aktivitas pola  perdagangan baru. Keberlangsungan kegiatan ekonomi bergantung pada kerjasama antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah.

Lebih lanjut, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah salah satu langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari berbagai aktivitas perdagangan berbasis digital.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut, pelaku usaha harus menyediakan layanan pengaduan konsumen. Selain itu, konsumen juga dapat melaporkan kerugian transaksi PMSE kepada Menteri  Perdagangandan harus ditindak lanjuti pelaku usaha.

“Jika tidak ditindak lanjuti, pelaku usaha akan masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan Menteri Perdagangan yang dapat diakses publik. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujar Jerry.

Kemendag mencatat, terdapat 19.140 pengaduan konsumen dalam transaksi perdagangan di niaga-el  sepanjang 2018—Juni 2023. Pengaduan konsumen terkait dengan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, pesanan belum sampai, hingga penipuan.

 

 

BERITA TERKAIT

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

NERACA Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan…

Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia Ditingkatkan

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar…

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Mengatur Impor Barang Kiriman PMI

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan…