NERACA
Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-14 Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang Undang.
Berbagai harapan disampaikan terkait Jakarta di masa mendatang dan kepemimpinan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jakarta Pusat, RH Victor Aritonang mengatakan, gubernur-wakil gubernur DKJ idealnya adalah sosok yang memahami birokrasi dan ekonomi.
"Kita perlu duet pemimpin DKJ ideal yang akan berhasil memimpin Jakarta sebagai kota global dan mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi. Kriteria pasangan cagub-cawagub DKJ untuk periode 2024- 2029 yang dipilih langsung masyarakat Jakarta bagusnya birokrat- ekonom," ujar Victor, melalui keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).
Pengusaha konstruksi properti ini menambahkan, contoh paslon cagub-cawagub dari kalangan birokrat dan pengusaha yang layak dipilih yakni, Heru Budi Hartono dan Hj Diana Dewi.
"Heru yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Diana Dewi sebagai Ketua Kadin DKI Jakarta bisa menjadi pilihan. Nama ini hanya ilustrasi saya, silakan parpol- parpol yang memiliki wewenang mengajukan," terangnya.
Menurutnya, Jakarta sebagai kota global harus punya keunggulan-keunggulan di sektor ekonomi, khususnya ekonomi berbasis jasa, teknologi, pendidikan, pariwisata, budaya, dan lain-lain.
"Jakarta sudah sangat siap menjadi kota global. Nah, gubernur dan wakil gubernur yang dipilih langsung nanti harus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mikro dan makro, seperti kota-kota global di dunia lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam bagian umum draf RUU DKJ sebagai UU yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal itu disebutkan bahwa Jakarta tak lagi menyandang gelar sebagai daerah khusus ibu kota atau DKI setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Ketentuan umum itu menyebutkan, UU IKN telah memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN yang terletak di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Pada pasal 51 UU DKJ menyebutkan Jakarta sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi bersama dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi (Jabodetabekjur). (Mohar)
NERACA Jakarta-Pakar ekonomi lingkungan IPB University Aceng Hidayat menilai, program pengembangan bahan bakar ramah lingkungan dari Used Cooking Oil…
NERACA Depok - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, tahun 2025 telah siapkan banyak kegiatan program, untuk…
NERACA Kuningan - Isu Open Biding (OB) Sekda Kuningan ternyata menjadi magnet tersendiri, dan terus mendapat sorotan dari berbagai elemen…
NERACA Jakarta-Pakar ekonomi lingkungan IPB University Aceng Hidayat menilai, program pengembangan bahan bakar ramah lingkungan dari Used Cooking Oil…
NERACA Depok - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, tahun 2025 telah siapkan banyak kegiatan program, untuk…
NERACA Kuningan - Isu Open Biding (OB) Sekda Kuningan ternyata menjadi magnet tersendiri, dan terus mendapat sorotan dari berbagai elemen…