Biaya Natura dan Fasilitas Sebagai Pengurang Pajak

 

Oleh : Hartono, Penyuluh Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa

Perlakuan pajak atas pemberian natura dan fasilitas sering menimbulkan sengketa di pengadilan pajak. Sengketa karena koreksi atas biaya natura dan fasilitas karena perbedaan penafsiran antara petugas pajak dengan wajib pajak. PMK Nomor 66 Tahun 2023 lahir untuk memberikan kepastian penafsiran tersebut.

Ketentuan terkait natura dan pemberian fasilitas atau kenikmatan diatur dalam UU Pajak Penghasilan pasal 9 (1) huruf e yang menyatakan tidak boleh menjadi pengurang pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak dan bagi penerima bukan sebagai penghasilan.  Pasal tersebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dihapus.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh  dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh)

PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dan mulai berlaku 1 Juli 2023.

Pengaturan ini dapat mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Sepanjang biaya yang dikeluarkan oleh para pengusaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dapat menjadi pengurang pajak penghasilan.

Pengeluaran biaya dalam bentuk uang dan selain uang berupa barang atau fasilitas menjadi setara. Berbagai fasilitas karyawan dapat dibebankan sebagai biaya dan menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi. Bagi penerima natura atau fasiltas dengan batasan dan nilai tertentu bukan objek pajak penghasilan

PP 55/2022 yang berlaku mulai 1 Januari 2022 mengatur pemberian natura berupa barang dan  kenikmatan fasilitas atau pelayanan terkait hubungan pekerjaan atau jasa. Contoh pemberian natura berupa barang seperti pemberian mobil ex perusahaan, kepemilikan mobil perusahaan beralih dari pemberi kepada penerima. Sedangkan pemberian fasilitas berupa kenikmatan memakai mobil dinas perusahaan, pemberi bersumber dari aktiva atau disewa dan penerima fasiltas hanya memanfaatkan tidak memiliki.

Pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan natura dan atau kenikmatan berupa fasilitas mulai berlaku 1 Juli 2023. Dasar perhitungan pajak pemberian natura berupa barang sesuai harga pasarnya. Untuk pemberian atas kenikmatan berupa fasilitas sebesar biaya yang dibebankan pemberi atau perusahaan.

Ruang lingkup

Pembebanan biaya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya yang berkaitan dengan hubungan pemberi kerja  dengan pegawai. Biaya sehubungan dengan jasa merupakan biaya karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.

Teknis pembebanan biaya, Pengeluaran               untuk biaya kenikmatan fasilitas yang memiliki masa manfaat > 1 tahun dibebankan melalui penyusutan/amortisasi. Pengeluaran untuk biaya natura atau kenikmatan yang memiliki masa manfaat ≤ 1 tahun dibebankan  pada tahun terjadinya pengeluaran Pemberi kerja/pemberi penggantian atau imbalan melaporkan biaya natura/kenikmatan dalam SPT Tahunan  PPh.

Batasan Natura

Kriteria natura atau fasilitas tertentu yang bukan Objek PPh bagi penerima terdiri dari dua kelompok yaitu, pertama natura atau fasilitas dengan batasan tertentu dengan nilai terperinci (negative list). Kedua pemberian natura atau fasilitas tanpa batasan.  Batasan dapat berupa Kriteria penerima dan/atau nilai untuk natura atau Kriteria penerima, nilai dan/atau  fungsi, untuk kenikmatan. 

Batasan nilai pemberian natura atau fasilitas yang diterima secara perorangan antara lain; kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta/pegawai/bulan dan bingkisan selain hari raya keagamaan maksimal Rp3 juta/pegawai/tahun.

Fasilitas tempat tinggal nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta/pegawai/bulan.   Sedangkan fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, atau olah raga otomotif batasan maksimal Rp. 1,5 juta/pegawai/tahun. Sementara batasan nilai khusus untuk fasilitas kendaraan yang diterima pegawai adalah tidak memiliki penyertaan modal dan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terkakhir Rp. 100 juta/pegawai/bulan.

Selisih lebih nilai natura/kenikmatan  yang diterima – batasan berupa nilai  tertentu = objek Pajak penghasilan. Bagi pemberi, seluruhnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto sedangkan bagi penerima hanya selisih lebih batasan nilai menjadi objek pajak penghasilan. Perhitungan khusus untuk fasilitas kendaraan apabila nilai pemberian melebihi batasan maka seluruh nilai fasilitas merupakan objek pajak bagi penerimanya.

Misalnya, PT A memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai  Rp 2,5 juta /Pegawai/bulan. PT A memberikan kupon khusus pegawai divisi pemasaran/bulan bernilai Rp 3 juta.  Atas kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran terdapat selisih lebih sebesar Rp 500 ribu, atas selisih tersebut merupakan objek pajak sebagai penghasilan pegawai dan objek  pemotongan PPh 21 bagi pemberi.

Fasilitas Tanpa Batasan Nilai

Pemberian Natura atau fasilitas yang tidak menggunakan batasan nilai antara lain : 

  1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja
  2. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek.
  3. Pemberian terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemic.
  4. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya).
  5. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga.
  6. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet seluruhnya bukan objek pajak. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya.
  7. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
  8. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musholla, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Pemberlakuan Pajak Natura

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021, mulai 1 Januari 2022 Pemberi natura/kenikmatan wajib Potong PPh Pomotongan/pemungutan dan Penerima natura/kenikmatan wajib hitung & lapor di SPT Tahunan.

Berdasarkan PP 55/2022, Jika Pemberi belum Potong PPh Pomotongan/pemungutan  Tahun 2022, maka Penerima wajib hitung &  lapor sendiri di SPT Tahunan Tahun 2022.

PMK No. 66 Tahun 2023 ditetapkan 27 Juni 2023 dan mulai berlaku 1 Juli 2023 yang mengatur Natura & Kenikmatan bukan Objek PPh. Pemberi dikecualikan dari kewajiban pemotongan Pomotongan/pemungutan Januari-Juni 2023, dan penerima wajib hitung & lapor sendiri di SPT  Tahunan Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

Sekolah Rakyat sebagai Solusi Atasi Kesenjangan Sosial

  Oleh : Gavin Asadit,  Peneliti Pendidikan Dasar   Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan…

Judi Daring Wabah Ekonomi yang Mengancam Indonesia

  Oleh : Rani Setiawan, Pemerhati Sosial Budaya   Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat seharusnya menjadi berkah bagi kemajuan…

Koperasi Merah Putih: Instrumen Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Desa

    Oleh: Eleine Pramesti, Pengamat Ekonomi Kerakyatan   Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi bukti konkret upaya pemerintah untuk menjadikan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Sekolah Rakyat sebagai Solusi Atasi Kesenjangan Sosial

  Oleh : Gavin Asadit,  Peneliti Pendidikan Dasar   Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan…

Judi Daring Wabah Ekonomi yang Mengancam Indonesia

  Oleh : Rani Setiawan, Pemerhati Sosial Budaya   Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat seharusnya menjadi berkah bagi kemajuan…

Koperasi Merah Putih: Instrumen Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Desa

    Oleh: Eleine Pramesti, Pengamat Ekonomi Kerakyatan   Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi bukti konkret upaya pemerintah untuk menjadikan…

Berita Terpopuler