NERACA
Sukabumi - Proses pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo dari Fraksi Partai Amanat Nasioanal (PAN), berlanjut ke ranah hukum. Dimana, melalui kuasa hukumnya, Dedi Fatius, Faisal Anwar Bagindo melaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
"Selain DPP PAN Kota Sukabumi, kedua, ada tergugat DPW PAN Provinsi Jawa Barat, ketiga DPD PAN Kota Sukabumi. Selanjutnya, turut tergugat satu, DPRD Kota Sukabumi, tergugat dua KPU Kota Sukabumi, dan Hj Susilawati sebagai pengganti saudara Faisal Anwar turut tergugat tiga," ujar Dedi kepada awak media, Kamis (2/2/2023).
Dedi mengatakan, pihak Faisal dalam hal ini sebagai penggugat mengatakan, bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak tergugat terkait PAW yang diajukan kepada Faisal Anwar. Dimana, sambung Dedi, alasan PAW tersebut hanya masalah iuran saja, tidak ada pelanggaran pidana.
"Dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sudah jelas. Penyebab PAW itu, diantaranya meninggal dunia, dan tersangkut pidana. Makanya, dalam gugatan kami disebutkan, bahwa proses pengajuan PAW ini tidak sesuai dengan, Undang-undang Partai Politik, ADRT partai, dan juga peraturan organisasi yang berlaku," jelasnya.
Dedi juga mengungkapkan, menggugat para tergugat 1 sampai dengan 3, untuk membayar gugatan secara materil maupun immateril sebesar Rp5 miliar.
"kalau perkara ini dimenangkan oleh Bang Faisal, terguta 1, 2 dan 3 secara tanggung renteng membayar sebesar Rp5 miliar," ucapnya.
Dedi juga mengungkapkan, jika gugatan ini kalah di Pengadilan Negeri tingkat I, pihaknya akan lakukan banding ke pengadilan tinggi.
"Kami akan terus lakukan upaya samapai ada kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Dedi juga meminta, sekretariat DPRD tidak boleh melakukan proses PAW, selama ini masih diperkarakan. Termasuk juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh melakuakn proses. Karena ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri.
"Sebelum ada ingkrah atau ada SK dari Gubernur. Bang Faisal saat ini masih menerima hak dan kewajiban seperti anggota DPRD lainya," ucapnya.
Seperti diberitakan Neraca sebelumnya, salah satu subtansi yang menyebabkan Faisal terkena PAW, adalah gara-gara kurang aktif di partai. Selain itu juga, hanya karena dirinya tidak lancar mengenaai iuran ke partai. Dimana, dirinya menunggak sekitar Rp60 juta.
Kemudian, Faisal mengajukan perlawanan ke Mahkamah Partai. Namun, hasilnya mahkamah partai justru memperkuat keputusan PAW yang dikeluarkan oleh DPP PAN. Dari situ Faisal melalui kuasa hukumnya permasalahan PAW ini berlanjut ke Pengadilan Negeri. Arya
NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan 'Cek…
NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengemukakan pengusulan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di urutan ke-5 dari…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan internal merupakan komponen wajib dalam standar pelayanan…
NERACA Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan 'Cek…
NERACA Jakarta - Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengemukakan pengusulan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di urutan ke-5 dari…
NERACA Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan internal merupakan komponen wajib dalam standar pelayanan…