Perlukah Indonesia Menambah Tax Bracket?

 

Oleh: Amardianto Arham, Staf Ditjen Pajak *)

 

Belakangan ini, istilah tax bracket kerap kali kita temukan dalam pemberitaan media massa terkait revisi Undang-Undang (UU) ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Wacana untuk menambah tax bracket dikemukakan oleh pemerintah dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Lantas, apa itu tax bracket? Bagaimana aturan yang ada saat ini? Bagaimana pula aturan tax bracket di negara-negara lain? Dan perlukah Indonesia menambah tax bracket? Mari kita ulas satu per satu.

Tax bracket adalah istilah dalam bahasa Inggris untuk menyebutkan lapisan penghasilan kena pajak. Berdasarkan Lightbulb Press Dictionary of Financial Terms (2008), tax bracket didefinisikan sebagai rentang penghasilan yang dikenakan pajak pada tarif tertentu. Perlu dipahami, tentunya penghasilan yang dimaksud di sini adalah penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan aturan tax bracket ini sesuai dengan karakteristik PPh sebagai pajak progresif. Semakin besar penghasilan kena pajak, maka semakin tinggi pula tarif pajaknya. Dengan demikian, tarif PPh yang dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan tinggi akan lebih besar dibandingkan yang berpenghasilan rendah.

Di Indonesia, aturan mengenai tax bracket dapat kita temukan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Secara lebih rinci, ketentuan tax bracket yang ada di Indonesia saat ini yaitu sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif

Sampai dengan Rp50 juta

5%

Di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta

15%

Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta

25%

Di atas Rp500 juta

30%

Berdasarkan tabel di atas, Indonesia memiliki empat tax bracket dengan tarif terendah 5% dan tertinggi 30%. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menghitung berapa besarnya PPh yang terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tax bracket sudah lazim diterapkan di berbagai negara di dunia dengan jumlah lapisan yang beragam. Beberapa negara anggota Organisation for Economics Co-operation and Development (OECD) bahkan telah menerapkan lebih dari empat tax bracket, antara lain Australia dan Belgia dengan lima tax bracket serta Jepang dan China dengan tujuh tax bracket. Hal yang serupa juga telah diterapkan oleh beberapa negara di Kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Berdasarkan data yang dihimpun oleh World Bank & PWC, Vietnam dan Filipina telah menerapkan tujuh tax bracket. Sementara itu, Thailand telah menerapkan delapan tax bracket. Negara tetangga kita, Malaysia, bahkan telah menerapkan hingga sebelas tax bracket. Beberapa negara di atas bisa dibilang memiliki hubungan dekat dan karakteristik yang tak jauh berbeda dengan Indonesia.

Lalu apa saja yang dapat menjadi pertimbangan untuk menambah tax bracket di Indonesia?

Pertama, faktor demografi Indonesia dapat menjadi peluang pembangunan dikarenakan jumlah penduduk kelas menengah yang terus meningkat. Berdasarkan data World Bank, share jumlah penduduk kelas menengah terus meningkat sejak tahun 2002. Pada tahun 2018, share jumlah penduduk kelas menengah mencapai 22,5% atau meningkat 15,5% terhadap total populasi dibandingkan tahun 2002. Peningkatan jumlah penduduk kelas menengah juga dibarengi dengan peningkatan konsumsi. Berdasarkan analisis World Bank (2020), tingkat konsumsi penduduk Indonesia kelas menengah tumbuh tinggi. Tingginya pertumbuhan konsumsi juga dapat menunjukkan tingginya kenaikan penghasilan penduduk kelas menengah. Hal ini tentu dapat menjadi sumber peningkatan penerimaan pajak terutama PPh Orang Pribadi. Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah penambahan tax bracket. Dengan begitu, potensi pajak yang berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan menengah ke atas dapat semakin bertambah.  

Kedua, dalam laporan yang berjudul Indonesia Economic Prospect yang dipublikasikan oleh World Bank pada 16 Juli 2020, salah satu usulan yang diberikan adalah perlunya Indonesia untuk menaikkan tarif PPh orang pribadi sekaligus menaikkan progresivitasnya. Hal tersebut tentu dapat dilakukan melalui penambahan tax bracket. Jika mengikuti usulan World Bank tersebut, berarti Indonesia perlu menambah lapisan teratas dari tax bracket saat ini, begitu pula dengan tarif yang akan dikenakan.

Ketiga, salah satu asas penting dalam pengenaan pajak adalah asas keadilan. Hal tersebut sejalan dengan landasan fundamental dalam kehidupan bernegara kita yaitu Pancasila. Perlunya perwujudan keadilan secara eksplisit disebutkan dalam sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya penambahan tax bracket dapat semakin mewujudkan sistem perpajakan yang adil. Wajib pajak yang penghasilannya lebih besar akan dipajaki dengan tarif yang lebih besar.

Keempat, jika dibandingkan dengan beberapa negara anggota OECD dan ASEAN, jumlah tax bracket Indonesia relatif lebih rendah. Hal ini tentu juga dapat menjadi bahan pertimbangan sekaligus bahan perbandingan bagi pemerintah Indonesia dalam menyusun kebijakan penambahan tax bracket.

Kelima, masuknya tax bracket dalam pembahasan revisi UU KUP berarti ada urgensi untuk merealisasikannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal ini tentu diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara terutama untuk membiayai pemulihan kesehatan dan ekonomi masyarakat pada saat dan pasca pandemi COVID-19. Di tengah kondisi pandemi, pajak amat dibutuhkan agar pemerintah dapat terus memberikan pelayanan kesehatan, vaksin gratis, hingga bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

Perlunya penambahan tax bracket masih akan terus dibahas oleh pemerintah dan legislatif. Ketentuan teknis penambahan tax bracket juga terus digodok. Namun, berdasarkan kelima pertimbangan tersebut di atas, sudah sepatutnya pemerintah Indonesia menambah tax bracket. Sudah saatnya, Indonesia perlu menambah tax bracket. *) Artikel ini merupakan pendapat pribadi .

BERITA TERKAIT

Sekolah Rakyat sebagai Solusi Atasi Kesenjangan Sosial

  Oleh : Gavin Asadit,  Peneliti Pendidikan Dasar   Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan…

Judi Daring Wabah Ekonomi yang Mengancam Indonesia

  Oleh : Rani Setiawan, Pemerhati Sosial Budaya   Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat seharusnya menjadi berkah bagi kemajuan…

Koperasi Merah Putih: Instrumen Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Desa

    Oleh: Eleine Pramesti, Pengamat Ekonomi Kerakyatan   Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi bukti konkret upaya pemerintah untuk menjadikan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Sekolah Rakyat sebagai Solusi Atasi Kesenjangan Sosial

  Oleh : Gavin Asadit,  Peneliti Pendidikan Dasar   Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan…

Judi Daring Wabah Ekonomi yang Mengancam Indonesia

  Oleh : Rani Setiawan, Pemerhati Sosial Budaya   Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat seharusnya menjadi berkah bagi kemajuan…

Koperasi Merah Putih: Instrumen Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Desa

    Oleh: Eleine Pramesti, Pengamat Ekonomi Kerakyatan   Kehadiran Koperasi Merah Putih menjadi bukti konkret upaya pemerintah untuk menjadikan…

Berita Terpopuler