Meredam Kepanikan dan Jaga Stabilitas Pasar Saat Pandemi

Sejak pertama kali dilanda pandemi Covid-19 pada Maret 2020 sampai saat ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setidaknya sudah melakukan tujuh kali penghentian perdagangan sementara atau (trading halt) setelah indeks terkoreksi 5%. Kebijakan penghentian sementara perdagangan sendiri dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Kebijakan penghentian sementara perdagangan saham dinilai perlu dilakukan untuk meredam kepanikan investor dan gejolak di pasar. Menurut Kepala Ekonom Bank BCA, David E. Sumual, pembekuan sementara pada sistem perdagangan BEI sudah tepat dilakukan seiring meningkatnya ketidakpastian perekonomian global akibat penyebaran virus corona (Covid-19).”Trading halt bagian dari protokol yang diterapkan otoritas bursa. Kalau turun di atas 5% di-halt 30 menit. Ini dilakukan di negara-negara lain kok, jadi tidak usah panik,"ujarnya.

Menurutnya, otoritas bursa di berbagai negara memiliki protokol untuk memproteksi perdagangan yang mirip. Satu hal yang membedakan, katanya, yakni ambang batas (threshold). Ya, penurunan tajam tidak hanya di alami indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, tetapi juga dialami bursa saham negara-negara lain. Tengok saja bursa saham di Thailand dan Filipina mengalami kontraksi hingga 10% dan mencatatkan kinerja terburuk di Asia.

Selain itu, sepanjang periode berjalan 2020, investor asing di pasar membukukan jual bersih Rp47,489 triliun. Berdasarkan data yang dihimpun Bloomberg, investor asing telah membawa dana US$17 miliar keluar dari pasar modal Asia Tenggara tahun ini. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar dalam satu dekade terakhir. Asal tahu saja, sejak pandemi corona adalah trennya pemodal asing keluar dari pasar saham.

Kata senior vice president research PT Kanaka Hita Solvera, Janson Nasrial, ada beberapa faktor yang membuat asing sementara keluar dari pasar saham. Seperti, potensi resesi di Indonesia yang menyebabkan investor asing melepas portofolio sahamnya di dalam negeri. Hal senada juga disampaikan direktur PT Anugrah Mega Investama, Hans Kwee bahwa kondisi ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia yang tengah krisis ini membuat investor asing menarik investasinya dari negara-negara berkembang untuk sementara waktu.

Maka menyadari sektor keuangan memegang peranan kunci untuk mensukseskan proses pemulihan ekonomi yang solid dan cepat, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan berbagai paket kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal. Sepanjang 2020, OJK telah mengeluarkan paling tidak 35 kebijakan di bidang pasar modal dalam merespon dampak pandemi Covid di Indonesia yang berfokus pada tiga hal. Pertama, relaksasi bagi pelaku industri yang meliputi 12 kebijakan, yang kedua adalah pengendalian volatilitas dengan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan yang meliputi 9 kebijakan, dan yang terakhir adalah kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan yang meliputi empat kebijakan.

 

Paket Kebijakan

 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya menerbitkan berbagai kebijakan dalam rangka mendukung pengembangan industri pasar modal agar lebih tangguh dan resilien,”Karena itu, pengaturan, kebijakan dan sistem yang memberikan kemudahan bagi pasar modal semata-mata dibuat untuk memperkuat stabilitas pasar modal sehingga kita dapat melewati masa pandemi dengan baik dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional," ujarnya.

Sederet kebijakan guna mencegah penurunan pasar saham dalam negeri telah dikeluarkan, seperti pelarangan transaksi short selling (jual kosong saham yang belum dimiliki), buyback (pembelian kembali) saham tanpa melalui RUPS. Dimana jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali atau treasury stock ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.

Kemudian perubahan batasan auto rejection (asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan, trading halt atau penghentian sementara perdagangan untuk penurunan 5% indeks dan pemendekan jam perdagangan efek. Selain itu, OJK juga memberikan stimulus perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan tahun 2019, laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan publik, termasuk perusahaan tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian. Kemudian, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim I tahun 2020 bagi perusahaan tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BEI.

Selanjutnya, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS tahunan oleh emiten dan perusahaan publik selama dua bulan. OJK juga memberikan penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas electronic proxy pada sistem E-RUPS. Kini seiring berjalannya waktu, pemanfaatan paket kebijakan tersebut membuat transaksi di pasar modal kembali bergeliat. Selain itu juga menunjukkan optimisme dan kepercayaan investor seiring dengan upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.

Wimboh menilai upaya-upaya yang selama ini dilakukan oleh OJK bersama dengan pemangku kebijakan lain termasuk pemerintah, BEI dan Bank Indonesia telah menunjukkan hasil yang baik.’Sudah cukup berhasil kami bisa katakan, bahwa indeks kita perlahan sudah mulai naik bahkan sudah pernah mencapai 5.300 dan angka terakhir di sekitar 5.100.  Kedepan mungkin masih up and down, tapi masih di atas 5.000,” kata Wimboh.

Melihat indikator tersebut, Wimboh optimistis tren kinerja positif pasar modal bisa terus bertahan hingga akhir tahun. Begitu pula dengan pemulihan lebih lanjut di tahun depan seiring dengan adanya katalis positif dari distribusi vaksin. Disampaikannya, pasar modal merupakan sektor yang pertama kali “diselamatkan” sejak awal krisis akibat pandemi melanda Indonesia. Menurutnya, hal tersebut untuk menjaga sentimen terhadap pasar modal domestik terutama di mata investor asing. Selanjutnya, setelah pasar modal mulai dapat teratasi, OJK pun mulai mencari strategi untuk menopang sisi fundamental lain, misalnya restrukturisasi kredit di perbankan, kebijakan penundaan pembayaran kepada perusahaan pembiayaan, dan lainnya.

Saat ini, pasar modal masih bisa menjaga kepercayaan public ataupun investor. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan minat masyarakat berinvestasi di pasar modal dan jumlah perusahaan tercatat meningkat di saat pandemi. Kata Direktur Penilai Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, minat perusahaan untuk melantai di pasar modal masih cukup baik. Dari 24 perusahaan yang berencana untuk menggelar initial public offering (IPO), belum satu pun yang menginformasikan akan menunda rencana tersebut.  "Begitu juga dengan 13 perusahaan yang berencana menerbitkan obligasi, masih on schedule," ujarnya. 

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menuturkan, pasar modal tidak luput dari tekanan pandemi. Namun kini, kondisi IHSG secara year to date masih lebih baik jika dibandingkan peer country di Asean, seperti Singapura, Filipina dan Thailand. Tidak hanya itu, pasar juga kedatangan 750 ribu investor baru atau tumbuh 30% dibandingkan posisi akhir 2019. Disampaikan Hoesen, per 31 Desember 2019, jumlah single investor identification (SID) sebanyak 2,48 juta."Jika dilihat dari jumlah investor sampai dengan akhir September 2020, jumlah investor pasar modal terus mengalami peningkatan. Total single investor ID per 25 September 2020 mencapai 3,23 juta atau naik sebesar 30%," kata dia.

Kata Hoesen, pihaknya menyadari bahwa dalam upaya mengurangi dampak pandemi Covid-19 perlu respon kebijakan yang cepat dan tepat dan diiringi koordinasi yang baik antara pemerintah dengan pemangku kepentingan agar pemulihan ekonomi nasional terarah dan efektif. Pasar modal Indonesia pun menyambut baik komitmen pemerintah untuk terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta ketahanan sektor riil melalui berbagai kebijakan yang telah ditempuh.”Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK turut andil dan berpartisipasi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan strategis khususnya di bidang pasar modal,”kata Hoesen.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…