Indonesia Gagas Penguatan Ekonomi Halal

NERACA

Bali - Kerja sama Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT) berhasil mencetak ribuan Usaha Kecil Menengah (UKM) Halal berorientasi ekspor. Capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan pada tahun 2021. Melihat potensi tersebut, Indonesia mengusulkan untuk menjadikan IMT-GT sebagai Kekuatan Ekonomi Halal di kawasan dan global.

“Indonesia mengusulkan menjadikan IMT-GT sebagai Kekuatan Ekonomi Halal di kawasan dan global. Perlu adanya pemetaan dan pengembangan strategi untuk meningkatkan industri halal di IMT-GT,” tutur Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin Pertemuan Tingkat Menteri IMT-GT ke-26 secara virtual.

Hingga akhir Oktober 2020, kata Agus, IMT-GT berhasil mencetak sebanyak 4.054 UKM Halal berorientasi ekspor. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan sebelumnya yaitu 3.000 UKM pada 2021, sehingga targetnya dinaikkan menjadi 7.000 UKM pada akhir 2021.

Tidak hanya jumlah UKM, jumlah Tenaga Ahli Halal juga telah melampaui target yang telah ditetapkan. Jumlah Tenaga Ahli Halal mencapai 59.418 tenaga ahli, angka tersebut jauh melampaui target sebesar 30.000 tenaga ahli.

Seperti diketahui bahwa pandemi Covid-19 telah mengakibatkan krisis dunia yang sangat besar.  Semua negara menghadapi pertumbuhan yang negatif dan mengakibatkan jutaan orang beresiko kehilangan pekerjaan. 

Berbagai kebijakan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi khususnya di wilayah Sumatera telah menunjukkan perkembangan yang positif. Pertumbuhan ekonomi pada Q3/2020 terkontraksi sebesar -2,22% dibanding dengan Q3/2019. Namun jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya (Q2/2020) ekonomi di Sumatera tumbuh sebesar 3,98%.

“Untuk itu, tantangan pandemi ini harus dijadikan peluang dan lompatan sehingga ekonomi dan kesehatan dapat berjalan seimbang, lanjut Menteri Perdagangan. Pertemuan virtual hari ini menunjukkan bagaimana kita dapat mengatasi dan beradaptasi dengan pandemi saat ini melalui kemajuan teknologi demi mewujudkan cita-cita dan tujuan kerja sama,” ungkap Agus.

Meskipun tengah menghadapi pandemi, Agus menjelaskan, Indonesia dan negara anggota IMT-GT lainnya tetap berkomitmen untuk melaksanaan berbagai program dan kegiatan dalam Cetak Biru IMT-GT 2017-2021. Hal ini dilakukan demi mendukung pencapaian Visi 2036 “Menjadikan kawasan IMT-GT sebagai kawasan yang terintegrasi, inovatif, inklusif dan berkelanjutan di 2036.”

Penyelesaian jalan tol rute Pekanbaru-Dumai yang 25 September lalu diresmikan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu contohnya. Menurut Agus, tol Pekanbaru-Dumai akan mendukung konektivitas darat di Dumai sekaligus dapat mendorong operasionalisasi konektivitas laut Dumai-Melaka dengan kapal RoRo.

Disisi lain, Agus pun menjelaskan, industri halal memiliki peran yang cukup signifikan atas performa positif neraca perdagangan. Pada periode Januari—Agustus 2020, kinerja neraca perdagangan Indonesia dengan negaranegara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menunjukan performa positif dengan mencatatkan surplus sebesar USD 2,46 miliar.

Pada periode tersebut Indonesia mampu membukukan ekspor ke negara anggota OKI sebesar USD12,43 miliar. Dari nilai ekspor tersebut, tiga produk yang tertinggi adalah minyak kelapa sawit (23,88 persen), batu bara (9,56 persen), dan bagian kendaraan bermotor (3,95 persen).

Secara ukuran pasar, negara-negara OKI merupakan pasar yang luar biasa besar. Terdiri atas 57 negara anggota, dengan total populasi muslim sebesar 1,86 miliar jiwa atau sekitar 24,1 persen dari total populasi dunia. Jumlah populasi ini belum termasuk pemeluk agama Islam di luar negara anggota OKI, seperti India dengan jumlah muslim sebesar 195 juta jiwa dan Ethiopia dengan jumlah muslim sebesar 35,6 juta jiwa.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, UU Cipta Kerja pun menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.

Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  

Artinya, terkait jaminan produk halal, UU Cipta Kerja menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dengan memberikan pembatasan waktu proses penerbitan sertifikat halal, dan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan juga oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. “Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung oleh pemerintah,” jelas Airlangga.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…