Mendorong UMKM ke Digital

Oleh: Agus Suparmanto

Menteri Perdagangan

 

Partisipasi pelaku UMKM sangat penting dalam menggerakkan perekonomian nasional guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap berada pada zona positif dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi. Salah satu caranya yaitu dengan mengoptimalkan potensi niaga elektronik (e-commerce) yang ada.

Pasalnya, pemanfaatan platform digital oleh UMKM berpotensi meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia. Hal ini mengingat 96 persen populasi pelaku usaha Indonesia yang menggerakkan sektor perdagangan adalah UMKM. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha, khususnya UMKM untuk dapat mengoptimalkan tren pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan transaksi masyarakat yang sejalan dengan perkembangan pola dan cara konsumsi masyarakat

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, penjualan produk melalui media sosial dan niaga-el pada 2020 tercatat sebesar Rp446,75 triliun. Nilai tersebut meningkat 400 persen dibandingkan transaksi niaga-el pada 2017 yang sebesar Rp124,9 triliun.

Peran teknologi informasi dan komunikasi akan semakin dominan dalam kegiatan sosial ekonomi masyarakat, khususnya dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan guna memenuhi kebutuhan barang konsumsi. Hal ini berdasarkan data jumlah pengguna internet yang mencapai 168 juta jiwa, atau 63 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, 169 juta diantaranya aktif melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Khusus kegiatan usaha lisensi, menurut Mendag, selain dapat meningkatkan pangsa pasar, UMKM juga dapat meningkatkan kualitas dan desain produk yang dapat memenuhi selera konsumen melalui proses alih teknologi yang terjadi. Pola lisensi juga mengajarkan UMKM untuk mengerti dan memahami sekaligus menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang inheren dalam konsep lisensi.

Keterlibatan UMKM dalam pengembangan usaha dengan pola lisensi diharapkan juga dapat menyadarkan mereka atas konsep perlindungan hak cipta, paten, atau merek yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, pelaku UKM dapat berpikir lebih kreatif dalam mengembangkan produk sekaligus melindungi hasil kreativitas intelektual tersebut secara hukum.

Sehingga untuk mengoptimalkan pemanfaatan pola lisensi bagi UMKM, lanjut Mendag, pelaku usaha diharapkan dapat memahami dengan jelas perbedaan mendasar antara skema lisensi dengan waralaba. Lisensi berfokus pada HaKI.

Para pelaku usaha bisa memakai aset yang dimiliki pemilik lisensi dengan metode dan cara mereka sendiri untuk memaksimalkan penjualan dalam koridor perjanjian lisensi. Sedangkan waralaba berfokus pada sistem bisnis dari pemberi waralaba. Waralaba memiliki peraturan yang ketat soal pemasaran, yaitu pemberi waralaba menjamin bahwa kualitas barang/jasa yang dihasilkan waralaba tidak ada perbedaan di setiap gerai pemasarannya.

Bagi pelaku usaha waralaba dan lisensi yang mengadopsi platform digital, dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu memastikan bahwa HKI nya telah terdaftar dan terlindungi dengan baik.

Sejumlah pelaku usaha nasional telah berhasil mengembangkan potensi waralaba dan lisensi menjadi sebuah konsep bisnis dan memiliki nilai jual yang tinggi. Sebagai contoh, waralaba Taman Sari Royal Heritage dan waralaba Tirta Ayu SPA yang bergerak dalam jasa perawatan tubuh dan kecantikan. Merek waralabanya tidak hanya terkenal di pasar dalam negeri, tetapi sudah global dengan memiliki cabang di beberapa negara.

Sementara sejumlah produk Indonesia yang mendunia dengan menerapkan skema lisensi, di antaranya Torabika, Aqua, Silver Queen, Mustika Ratu, Permen Kopiko, Tisu Paseo, dan GT Radial. Bahkan, Indomie telah berhasil menerapkan pola lisensi dalam pengembangan usahanya di enam negara, yaitu Nigeria, Mesir, Sudan, Ethiopia, Kenya, Maroko.

Sehingga dalam hal ini pemerintah siap membantu para pelaku Waralaba dan Lisensi untuk menembus pasar ekspor. Untuk memperluas pemasaran secara global, para pelaku usaha dapat memanfaatkan 46 Perwakilan Perdagangan yang tersebar di 31 negara, sehingga merek lokal Indonesia dapat mendunia.

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…