Bantu Kesulitan Masyarakat

Di tengah keprihatinan pandemi Covid-19, Pemerintah dipastikan memperpanjang berbagai program subsidi bantuan untuk mengatasi kontraksi ekonomi dan mendukung pemulihan ekonomi Indonesia. Salah satunya program Kartu Prakerja akan diperpanjang hingga 2021.

Tidak hanya itu. Pemerintah sudah mempersiapkan jumlah stimulus untuk tahun depan sama dengan tahun ini temanya, yakni untuk prioritas Kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, korporasi dan juga kementerian dan Lembaga. "Di mana keseluruhan program itu diharapkan bisa menjaga daya beli dan kita juga sudah melihat bahwa beberapa program terkait dengan pemulihan ekonomi," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, belum lama ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir bulan ini juga akan mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu relaksasi penundaan bayar cicilan kredit bank maupun non bank hingga Maret 2022, kepada masyarakat (debitur) untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit pada hakikatnya diberikan demi meringankan beban pengembalian pokok dan bunga kredit. Ini sebagai upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain, melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Namun ternyata dalam pelaksanaannya, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tidak berjalan lancar sesuai harapan, terutama di saat pandemi Covid-19 ini. Muncul pro kontra dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha sampai dari pihak bank itu sendiri. Serta kebijakan ini kerap disalah-artikan oleh debitur dan nasabah. Banyak yang mengira relaksasi ini sebagai pembayaran kredit kendaraan yang ditangguhkan selama 1 (satu) tahun. Padahal tidak demikian halnya.

Nah, permasalahan muncul saat ini karena pemerintah maupun kalangan perbankan kurang masif dalam menyosialisasikan maksud dari relaksasi restrukturisasi kredit OJK tersebut. Meski saat Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal pelonggaran ini, terjemahan kebijakan di level pimpinan otoritas jasa keuangan dan perbankan ternyata belum siap. Alhasil tak dipungkiri banyak perbedaan persepsi terjadi.

Seperti apa yang dikeluhkan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, bahwa pengajuan restrukturisasi kredit ke lembaga jasa keuangan swasta, baik bank maupun non bank, masih sulit. Berbeda dengan lembaga-lembaga jasa keuangan milik pemerintah, pemberitaan soal angka-angka persetujuan restrukturasi kredit tidak berlaku bagi bank-bank swasta nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia.

Banyak debitur skala kecil (UMKM) sering mengeluhkan sulitnya mengurus keringanan untuk restrukturisasi pinjamannya, baik perpanjangan jangka waktu maupun pengurangan beban bunga yang dirasakan cukup tinggi saat ini.

Kalangan pemegang kartu kredit juga berharap kepada OJK, agar diberikan subsidi bunga yang cukup memberatkan card holder saat ini. Meski pihak bank penerbit kartu (issuer bank) sudah memberikan keringanan pembayaran minimal 5% dari total tagihan kartu kredit, sebagian besar pemegang kartu masih merasakan beban berat suku bunga yang sama sekali belum didiskon atau diberikan subsidi oleh pemerintah.

Karena itu, OJK sudah saatnya untuk mempertimbangkan perpanjangan jangka waktu keringanan bagi debitur UMKM termasuk pemegang kartu kredit, setidaknya sesuai keputusan OJK memberikan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2022. Artinya, realisasi pelaksanaan keputusan OJK tersebut bertul-betul dapat dinikmati oleh kalangan masyarakat yang kesulitan cash flow saat ini. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…