Sosialisasi Relaksasi Kredit

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir bulan ini akan mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu relaksasi penundaan bayar cicilan kredit bank maupun non bank hingga Maret 2022, kepada masyarakat (debitur) untuk meringankan beban mereka di tengah pandemi Covid-19.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit pada hakikatnya diberikan demi meringankan beban pengembalian pokok dan bunga kredit. Ini sebagai upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain, melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Namun ternyata dalam pelaksanaannya, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tidak berjalan lancar sesuai harapan, terutama di saat pandemi Covid-19 ini. Muncul pro kontra dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha sampai dari pihak bank itu sendiri. Serta kebijakan ini kerap disalah-artikan oleh debitur dan nasabah. Banyak yang mengira relaksasi ini sebagai pembayaran kredit kendaraan yang ditangguhkan selama 1 (satu) tahun. Padahal tidak demikian halnya.

Nah, permasalahan muncul saat ini karena pemerintah maupun kalangan perbankan kurang masif dalam menyosialisasikan maksud dari relaksasi restrukturisasi kredit OJK tersebut. Meski saat Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal pelonggaran ini, terjemahan kebijakan di level pimpinan otoritas jasa keuangan dan perbankan ternyata belum siap. Alhasil tak dipungkiri banyak perbedaan persepsi terjadi.

Seperti apa yang dikeluhkan oleh Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, bahwa pengajuan restrukturisasi kredit ke lembaga jasa keuangan swasta, baik bank maupun non bank, masih sulit. Berbeda dengan lembaga-lembaga jasa keuangan milik pemerintah, pemberitaan soal angka-angka persetujuan restrukturasi kredit tidak berlaku bagi bank-bank swasta nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia.

Menurut kalangan perbankan, pemerintah sebaiknya memberikan stimulus untuk perbankan yang dapat disalurkan kepada debitur. Stimulus tersebut berupa pinjaman kepada bank untuk menutupi kewajiban debitur.

Adapun besaran stimulus tersebut misalnya, dapat sebesar relaksasi yang bank berikan kepada debitur dan jangka waktunya juga selama jangka waktu relaksasi tersebut. Agar kebijakan restrukturisasi ini berjalan adil, pemerintah melalui OJK sebaiknya memberikan dukungan kepada bank dan non bank.

Sebaliknya, kebijakan restrukturisasi justru memberikan sejumlah keuntungan bagi bank, antara lain yaitu dari penilaian kualitas kredit yang terhitung lancar dan bank menjadi lebih efisien karena tidak perlu meningkatkan biaya pencadangan.

Karena itu, POJK No.11/POJK.03/2020 memberikan arahan terkait kebijakan relaksasi untuk restrukturisasi kredit guna mengatasi kondisi ekonomi masyarakat yang memburuk akibat pandemi Covid-19. Artinya, semua lapisan masyarakat (debitur) umumnya mengalami penurunan pendapatan bahkan mengalami kebangkrutan.

Namun, penerima relaksasi kredit harus sesuai dengan kategori yang diatur dalam POJK tersebut serta didukung oleh keselarasan penerapan peraturan dari pihak perbankan atau lembaga keuangan. Selain itu, sebaiknya kebijakan ini tidak hanya diperuntukkan bagi para nasabah konvensional atau lembaga keuangan namun juga masyarakat yang menggunakan jasa keuangan seperti pinjaman online.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…