UMKM Diminta Manfaatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Medan – Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) harus aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, ini adalah peluang bisnis yang sangat besar dan harus dimanfaatkan pelaku UMKM. "Ini saja dimanfaatkan UMKM, potensinya sangat besar,” kata Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 16/2018 mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mencadangkan belanja pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp2,5 miliar untuk UMKM.

"Pelibatan UMKM ini juga diperkuat dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa 40 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi UMKM," tambah Victoria. 

Menurut Victoria, pelaku UMKM dapat mengakses tiga platform digital yang diperuntukkan bagi UMKM untuk transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yaitu, Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM.  

“Ini bukan program yang dibuat hanya saat Pandemi, tapi program yang akan berlangsung terus menerus. Semua aplikasi itu diperuntukkan bagi pelaku UMKM,” tandas Victoria. 

Victoria juga meminta UMKM memperhatikan kualitas produk yang akan masuk dalam transaksi belanja pemerintah. Dimana produk harus memenuhi standar yang ditetapkan dan bahkan dapat bersaing secara global. 

“Misalnya, pemerintah butuh furnitur untuk kantor, tapi baru sebulan dibeli sudah rusak. Ini akan jadi temuan BPKP.  Saya harap, pelaku UMKM harus berpikir bisnis tidak lagi sekadar atau asal produksi,” ungkap Victoria. 

Melalui pelatihan ini diharapkan UMKM dapat segera masuk dalam laman transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Dalam kesempatan yang sama, Yosephine  Sembiring, pengusaha sablon di Medan mengatakan bahwa adanya aplikasi atau laman tersebut memberi kepastian baginya untuk ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Selama ini banyak perantara yang datang menawarkan untuk ikut dalam pengadaan barang pemerintah. Dengan adanya aplikasi ini kami bisa langsung bekerja dengan pemerintah,” jelas Yosephine.

Kepedulian pemerintah terhadap UMKM tidak sampai disitu. Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) bersinergi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam menyediakan pembiayaan ekspor bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan dalam rangka peningkatan ekspor.

Penandatanganan MoU dilakukan Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag, Kasan dengan Direktur Hubungan Kelembangaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Sis Apik Wijayanto di Cirebon, Jawa Barat. Turut menyaksikan secara langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) D. James Rompas.

“Sinergi Kementerian Perdagangan dengan PT BNI sebagai mitra yang strategis dalam memberikan layanan perbankan adalah memberikan dukungan pembiayaan ekspor, salah satunya untuk para pelaku UKM yang juga merupakan penyumbang surplus bagi neraca perdagangan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu pelaku UKM melakukan ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional,” ujar Kasan.

Selain itu, Kasan juga menyampaikan agar pelaku usaha dapat mempertahankan hubungan dagang dengan mitranya saat ini dan menjaga kemampuan untuk mencari potensi pasar baru. Pembiayaan Ekspor Perbankan Rp16,10 Miliar

Kasan pun menegaskan, “Negara-negara di dunia telah merespon kondisi pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan yang dapat membangkitkan kembali aktivitas ekonomi domestik dan global.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif LPEI, D. James Rompas menilai banyak pelaku usaha yang membutuhkan dukungan finansial maupun nonfinansial di masa pemulihan akibat pandemi. Melalui skema penugasan khusus ekspor dari pemerintah, LPEI menyediakan dukungan finansial melalui produk pembiayaan bagi pelaku usaha UKM berorientasi ekspor.

Selain itu, LPEI juga memiliki fasilitas penjaminan yang menempatkan LPEI sebagai lembaga pemberi kredit (credit enhancer) yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan dari bank. “Akses pembiayaan ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk memulihkan bisnisnya dan bangkit dari keterpurukan akibat perlemahan aktivitas ekonomi yang disebabkan oleh pandemi,” ujar James.

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Produk Perikanan Sultra Jangkau Thailand dan Amerika Serikat

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan ekspor hasil perikanan dengan menjamin mutu dan kualitas produk…

Periode Juli 2025, Harga Referensi CPO Menguat

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

Profit Tumbuh 356 Persen, TUKU Siap Ekspansi Global

NERACA Jakarta – Toko Kopi TUKU mencatatkan kinerja impresif di usia ke-10. Dengan pertumbuhan profit tahunan mencapai 356 persen, dan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Produk Perikanan Sultra Jangkau Thailand dan Amerika Serikat

NERACA Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan ekspor hasil perikanan dengan menjamin mutu dan kualitas produk…

Periode Juli 2025, Harga Referensi CPO Menguat

NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif…

Profit Tumbuh 356 Persen, TUKU Siap Ekspansi Global

NERACA Jakarta – Toko Kopi TUKU mencatatkan kinerja impresif di usia ke-10. Dengan pertumbuhan profit tahunan mencapai 356 persen, dan…