UU Cipta Kerja Bentuk Perlindungan Terhadap Pekerja

 

Oleh : Zakaria, Pengamat Ketenagakerjaan 

Pemerintah dan DPR telah secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, Pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan Pekerja, salah satunya adalah pemberian jaminan kompensasi.

            DPR resmi mengesahkan UU Cipta kerja setelah melewati jalan yang panjang dan melibatkan banyak Pihak. UU Cipta kerja dianggap sebagai peraturan sapu jagat karena dapat meringkas banyak regulasi yang tumpang tindih. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan kepastian pesangon, dimana pemerintah menerapkan program JKP dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT dan JP, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

            Menteri Ketenagakerjaan (MENAKER) Ida Fauziyah menjamin bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap mensejahterakan pekerja, seperti yang tertuang dalam substansi UU lama.

            Ida mengatakan, Semua ketentuan perjanjian waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang ada di dalam omnibus law. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yaitu berhak mendapatkan kompensasi bisa kontrak telah selesai.

            Dirinya juga mengakui bahwa tidak sedikit buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.

            Hal tersebut, disadari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh, sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.

            Ia memberi contoh terkait pekerja kontrak seumur hidup. Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak terdapat ketentuan yang mengatur hal tersebut, karena batas maksimmal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat.

            Oleh karena itu, Ida mengajak kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah melalui fase ketok palu oleh DPR RI.

            Ida juga mengajak kepada masyarakat agar tetap menyikapi hal ini dengan kepala dingin. Jika ada yang tidak puas dengan UU Cipta kerja, ida mengatakan bahwa ketidakpuasan tersebut bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi.

            Dirinya juga mengajak kepada semua pihak untuk menjaga kondisiftas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.

Sebelumnya, Arif Budimanta selaku staf khusus Presiden RI mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia. Salah satunya dengan cara mendorong investasi melalui penyederhanaan dan penyelarasan regulasi serta perizinan.

            Ia menjelaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan lapangan kerja yang luas dan merata. Poin yang disasar dalam RUU ini meliputi peningkatan kompetensi pencari kerja, peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja, peningkatan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi.

POHO Komunikasi Politik dari Universitas Pasundan Eki Baihaki dalam sebuah diskusi virtual mengatakan, dari sisi pekerja, dirinya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapapun yang ingin memulai wirausaha. Peluang ini penting bagi para pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini.

            Eki menilai, pekerja harusnya memang melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi. RUU Cipta Kerja yang fokus pada pemberdayaan, perlindungan usaha mikro kecil dan menengah UMKM, kemudahan berusaha, harusnya bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja bisa terlepas dari ketergantungan terhadap perusahaan.

            Dirinya juga berpendapat, jika hanya menggantungkan diri pada perusahaan, hal ini merupakan contoh pekerja yang menurutnya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan kesempatan luas, sehingga pekerja memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya.

            Sementara itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi momok bagi banyak karyawan ataupun buruh, meskipun mendapatkan pesangon, namun hal ini tetap menjadi ancaman tersendiri karena mereka yang terkena PHK haruslah tetap berjuang untuk mendapatkan pekerjaan agar tetap dapat menghidupi keluarganya.

            UU Cipta kerja memiliki harapan untuk bangkit dari keterpurukan/fase kritis selama pandemi.. Dengan disahkannya UU tersebut para buruh ataupun pekerja, tidak perlu khawatir terkait pesangon dan beragam berita disinformasi yang tersiar di berbagai media. Sehingga memahami substansi dari UU Cipta kerja adalah hal yang penting sebelum menentukan sikap terhadap pengesahan UU yang masuh dalam klaster ketenaga kerjaan tersebut.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…