PEMERINTAH FOKUS LAPANGAN KERJA DAMPAK COVID-19 - Presiden: UU Ciptaker Permudah Milenial Buat Usaha

Jakarta-Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja akan mempermudah generasi milenial dan UMKM untuk membuat dan mengembangkan bisnis. UU akan menghilangkan aturan yang berbelit sebelumnya, sehingga makin memudahkan bagi pelaku usaha untuk membuka usaha baru. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah saat ini fokus untuk memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan dampak dari pandemi Covid-19.

NERACA

"UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil, UMKM tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran saja. Sangat simpel," ujar Jokowi dalam acara UMKM via youtube, Senin (26/10).

Presiden juga yakin dengan melakukan reformasi struktural ini bisa memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM. "Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit terus dipangkas. Selain itu dengan menyederhanakan, memotong, dan integrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi menjelaskan alasan pemerintah tetap melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, meski di tengah pandemi virus Covid-19. Hal itu dilatarbelakangi karena regulasi yang kompleks dan rumit, khususnya dialami pengusaha kecil, mikro dan menengah.

Bahkan, kata Jokowi, pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan dalam posisi nomor satu dalam Global (Business) Complexity Index. Artinya, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan sebagai paling rumit di dunia.

Untuk itulah, pemerintah melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar-besaran. Kendati Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 dan seluruh dunia, tidak menghambat upaya pemerintah untuk melakukan reformasi struktural. "Tatkala banyak negara maju mengalami kemunduran, justru inilah saatnya bagi Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan," ujar Jokowi.

Tidak hanya itu. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pemerintah saat ini fokus untuk memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan dampak dari pandemi Covid-19. Menurut dia, angka pengangguran yang melonjak dikarenakan krisis Covid-19 jika tidak ditangani secara cepat akan berpengaruh pada tingkat kemiskinan.

"Ada 6,9 juta orang pengangguran sebelum Covid-19 yang terus bertambah sekitar 2,9 juta setiap tahunnya dari angkatan kerja baru. Belum lagi yang terkena PHK karena pandemi tercatat sekitar 3,5 juta orang. Pemerintah harus fokus membuka lapangan pekerjaan baru," ujarnya, Minggu (25/10).

Menurut Airlangga, tanpa adanya tindak lanjut segera untuk memastikan adanya serapan tenaga kerja baru, cepat atau lambat tingkat kemiskinan akan meningkat. Oleh karenanya, dia menilai kebutuhan untuk menanggulangi pengangguran dan kemiskinan ini jadi tantangan yang harus diselesaikan segera. "Tantangan utama Indonesia ke depannya jelas kita membutuhkan lebih banyak lapangan pekerjaan. Ini supaya tingkat kemiskinan karena Covid-19 ini tidak meningkat," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memastikan agar daya beli masyarakat bisa terjaga dengan menggulirkan bantuan sosial kepada masyarakat. Jumlah yang tercatat sepanjang tahun 2020 ini mencapai Rp695,2 triliun. "Ini supaya daya beli masyarakat yang turun, bisa diganjal dengan perlindungan sosial. Rencananya, bantuan sosial juga akan kembali dikucurkan tahun depan," tutur Airlangga.

Secara regulasi, pemerintah juga telah merespons kebutuhan untuk perluasan lapangan pekerjaan dengan memastikan investasi bisa lebih banyak masuk. Melalui UU Cipta Kerja, hambatan regulasi dan birokrasi yang mengganjal masuknya investasi bisa diselesaikan.

Airlangga mengatakan, kehadiran Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan menyederhanakan keruwetan regulasi di Indonesia. Salah satunya terkait izin berusaha.

Menurut catatannya, Indonesia saat ini merupakan rimbanya regulasi. Mengutip hasil survei lembaga riset asal Belanda, Indonesia merupakan negara paling kompleks dalam hal kebijakan perizinan. "Oleh karena itu kita harus keluar dari kerumitan perizinan. Bapak Presiden (Jokowi) menyebutnya obesitas ataupun hiper regulasi," ujarnya.

Secara khusus, dia menyoroti tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business-EoDB) di Tanah Air, termasuk sulitnya mendirikan perusahaan terbuka (PT). Kehadiran UU Cipta Kerja disebutnya akan mempermudah proses perizinan tersebut.

Airlangga mencontohkan Singapura yang dinilai telah memiliki kemudahan ini. Selain secara perizinan, Pemerintah Negeri Singa juga tidak mematok ongkos besar untuk membuat sebuah PT.

"Dalam Undang-Undang Cipta Kerja kita diberi kemudahan, jadi pembentukan PT tidak dibatasi modalnya. Bandingkan di Singapura, yang EoDB-nya nomor satu kemudahan membuat PT-nya nomor satu. Tidak dibatasi, bisa membangun one dollar company (perusahaan berbudget satu dollar)," ujarnya.

Airlangga menambahkan, Undang-undang yang masih menuai polemik ini juga akan memberikan kemudahan untuk pendirian koperasi. Salah satunya, jumlah minimal orang yang mendirikan koperasi dipangkas menjadi 9 orang. "Sehingga kami harap usaha koperasi yang selama ini sifatnya informal bisa jadi formal. Karena dari 64 juta yang ada sebagian besar informal," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Implementasi UU Cipta Kerja juga nantinya membuat UMKM bisa membuka lokasi usaha di berbagai fasilitas publik . "Seperti airport dan jalan tol, UMKM diberi prioritas keberpihakan mendorong agar berperan dalam kontribusi ke PDB,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Koperasi dan UKM agar aktif mensosialisasikan ragam manfaat implementasi UU Cipta Kerja bagi UMKM. Sehingga pelaku UMKM diharapkan mau menerima kehadiran regulasi anyar ini.

Airlangga menegaskan UU Cipta Kerja hadir untuk merampingkan regulasi yang sudah obesitas. Kondisi itu, menyebabkan sulitnya investasi masuk ke Indonesia, karena aturan yang tumpang tindih serta berbelit-belit.

Bahkan, berdasarkan kajian lembaga survei di Belanda, walau dia tak sebut namanya, Indonesia disebut-sebut merupakan negara dengan aturan paling rumit di dunia. Atas dasar itu, pemerintah bergegas merampingkan seluruh aturan, melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. "Sehingga Indonesia dianggap negara paling ruwet di dunia berdasarkan lembaga survei yang dilakukan sebuah lembaga di Belanda," tutur dia.

Dalam catatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia obesitas regulasi terkait perizinan berusaha terdiri dari peraturan di pemerintah pusat yang mencapai 8.848 dan peraturan menteri 14.815 buah.

Kemudian, regulasi yang berasal dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) mencapai 4.337 dan yang paling banyak berasal dari peraturan daerah yang mencapai 15.966. "Maka ini cipta kerja bisa perbaiki ekosistem investasi, perizinan berusaha, iklim ketenagakerjaan, support UMKM, dorongan riset dan kehadiran land bank," tegas dia. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…