Koperasi Syariah di Omnibus Law

Oleh: Agus Yuliawan

(Pemerhati Ekonomi Syariah

Meski di RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR  menjadi UU, ada beberapa catatan kritis yang perlu kita berikan. Diantaranya tiadanya pasal tentang  koperasi syariah atau koperasi yang menjalankan prinsip syariah. Di UU tersebut hanya menuliskan beberapa pasal yang berbunyi tentang pemberdayaan melalui koperasi  dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saja. Dengan tiadanya pasal koperasi syariah di UU tersebut, bukan berarti perjuangan tentang koperasi syariah berhenti pada satu titik bernama UU Omnibus Law saja. Akan tetapi, perjuangan tentang koperasi syariah  akan terus digelorakan dalam berbagai operasional regulasi lain bernama peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang koperasi yang menjalankan prinsip syariah. Untuk itu perlu ikhtiar dari berbagai pihak untuk memperjuangkannya.

Ketiadaan pasal koperasi syariah bisa dipahami, karena dasar yang dipakai dari UU sapu jagat itu adalah UU Koperasi yaitu UU No 25 Tahun 1992, dimana di UU tersebut belum ada istilah penyebutan pasal tentang koperasi syariah atau koperasi yang menjalankan prinsip syariah. Namun, meskipun dari segi rujukannya tidak ada, tapi jika di runut dari regulasi pengembangan ekonomi syariah seperti UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tentunya, bisa menjadikan pertimbangan tersendiri bagi DPR dan pemerintah untuk memasukkan pasal koperasi syariah disalah satu pasal UU Omnibus Law itu.

Apalagi fakta yang ada selama ini dengan adanya Perturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No 16 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengan No. 11 tahun 2017 tentang pelaksanan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Telah menjadi acuan praktik pelaksanaan dari koperasi syariah baik itu KSPPS, Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).

Logikanya, apabila UU Omnibuslaw itu mampu menjawab pemberdayaan masyarakat dan benar – benar mengayomi semua kepentingan pelaku koperasi seyogyanya ada pasal koperasi syariah. Hal ini seiring dengan pengembangan dan pertumbuhan koperasi syariah yang telah menyebar dimana – mana.  

Ditambah lagi spirit dan komitmen pemerintah Jokowi dan Ma’ruf sejak awal, adalah membangun Indonesia sebagai ekosistem dan  pusat keuangan industri syariah. Untuk mempertegas komitmen tersebut, pemerintah telah membuat badan negara khusus bernama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mengharmonisasikan regulasi nasional yang memiliki visi percepatan pembangangunan ekonomi syariah. Dengan tiadanya pasal koperasi syariah di Omnibus Law, publik bertanya–tanya, ada apa dibalik UU tersebut ?   Apa komitemen pemeintah dalam pembangunan ekonomi syariah?

Meski pasal koperasi syariah tak ada di UU, keberadaan dari  UU Omnibus Law tetap kita harus  kawal terus  dan jangan sampai lepas. Apalagi untuk menjalankan UU tersebut masih diperlukan insrumen – instrumen operasional lain yang spesifik. Maka keberadaan pasal koperasi dan UMKM yang ada di Omnibus Law bisa menjadikan pintu masuk untuk menerjemahkan peraturan pemerintah (PP) tentang koperasi syariah atau koperasi yang menjalankan prinsip syariah. Maka penggalangan opini publik, manuver dan lobi politik harus selalu kita jalankan dalam rangka perjuangan koperasi syariah dalam ranah regulasi.

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…