September 2020, Realisasi Penanaman Modal Tumbuh 1,7%

NERACA

Jakarta - Lembaga Internasional memproyeksikan Ekonomi Global 2020 terkoreksi cukup tajam, namun pada 2021 akan membaik. “Indonesia diprediksi oleh berbagai lembaga. Di tahun 2020, IMF memprediksi -0,3%; World Bank 0,0%; ADB -1,0%; dan OECD -3,3%. Sedangkan proyeksi di tahun 2021 seluruhnya positif. IMF memprediksi 6,1%; World Bank 4,8%; ADB 5,3%; dan OECD 5,3%,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Airlangga pun menerangkan, realisasi Penanaman Modal sampaidengan September 2020 sebesar Rp611,6 triliun atau tumbuh 1,7% (yoy). Capaian tersebut merupakan 74,8% dari target Penanaman Modal di tahun 2020 sebesar Rp817,1 triliun. 

“Secara kumulatif, penyerapan tenaga kerja dari penanaman modal tersebut hingga September 2020 mencapai 861.581 tenaga kerja atau naik 22,50% (yoy) dibanding tahun lalu,” ujar Airlangga. 

Lebih lanjut, menurut Airlangga, adapun kinerja Perdagangan Luar Negeri hingga September 2020 mencatat surplus. Hal ini terjadi seiring penurunan impor lebih dalam dibanding ekspor sehingga neraca perdagangan Januari - September 2020 surplus $13,51 milliar. Angka ini lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu defisit $2,24 miliar dengan total defisit 2019 sebesar $3,59 miliar.

Perkembangan inflasi di tengah pandemi dipengaruhi oleh kestabilan harga yang terjaga dan kondisi permintaan yang masih membutuhkan dorongan. Dukungan stimulus perlindungan sosial diberikan agar dapat mendorong naiknya permintaan melalui peningkatan daya beli masyarakat. 

“Di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global, stabilitas sektor eksternal masih terjaga. Cadangan devisa tetap memadai untuk pembayaran utang luar negeri dan stabilisasi nilai tukar,” ungkap Airlangga. 

Kinerja pasar modal, kata Airlangga, juga mulai menunjukkan pemulihan sejak penurunan tajam pada 24 Maret 2020. Dari saham sektoral, sektor industri dasar dan pertanian telah meningkat di atas 40 persen sejak titik terendahnya. 

“Kalau kita lihat pasar modal, kita sudah kembali ke jalur 5000, dari titik terendah di bulan Maret 2020 kemarin. Kita tetap punya daya tahan,” jelas Airlangga.  

Melihat hal tersebut, Airlangga berharap, stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga. Ke depan, dengan adanya program seperti Penempatan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di perbankan, diharapkan stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan terus menguat.

Pemerintah mengakui, Pandemi Covid-19 menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran. Sebelum pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran, belum termasuk 3,5 juta pekerja yang di-PHK atau dirumahkan, dan 3 juta angkatan kerja baru yang setiap tahun membutuhkan pekerjaan. Sehingga total kebutuhan lapangan kerja baru mencapai sekitar 13,4 juta.

“Salah satu program pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran tersebut adalah dengan Kartu Prakerja,” tutur Airlangga. 

Kartu Prakerja, papar Airlangga, telah diakses oleh lebih dari 35,1 juta pendaftar dan yang menerima manfaat mencapai lebih dari 5,59 juta peserta. Dari jumlah tersebut,  peserta yang telah menyelesaikan pelatihan sebanyak 4,6 juta dan yang menerima insentif 3,8 juta peserta.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menjadi instrumen utama dalam mengatasi berbagai tantangan nasional, mulai dari penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, hingga Reformasi Regulasi. “Ini semua untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Airlangga.

Menekan Impor

Disisi lain, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020. Tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia.

Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020. “Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif atau HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…