Manfaat UU Ciptaker

Di tengah hiruk pikuk berbagai pihak pro kontra terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR-RI (5/10), banyak pihak ternyata belum sepenuhnya mempelajari manfaat positif dalam UU Omnibus Law tersebut. Salah satu bagian dari UU tersebut adalah kemudahan-kemudahan bagi UMKM dalam menjalankan usaha.

Di waktu lalu, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap sekali dirasakan oleh pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan. Nah, dalam UU Cipta Kerja dipermudah bagi UMKM membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).

Tak hanya itu, dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi. Apabila koperasi harus memiliki 20 orang anggota pada saat mendirikan, kini lewat UU Cipta Kerja, anggota pendiri koperasi cukup hanya 9 orang saja.

UMKM memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia karena menyerap hingga 89,2% dari total tenaga kerja, menyediakan sekitar 99% dari total lapangan kerja, dan menyumbang 60,34% dari total PDB nasional. Namun, di sisi lain, usaha kecil dan menengah masih sangat kecil perannya di Indonesia, sehingga diperlukan ekosistem yang bisa menggerakkan UMKM yang sudah ada dan menumbuhkan UMKM baru melalui UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja atau UU sapu jagat itu bisa disebut sebagai “UU gila”, karena merampas pundi-pundi mafia perizinan di seluruh Indonesia. Perizinan usaha itu bisnis ratusan miliar rupiah dan tidak terdeteksi pajak, yang dikontrol lewat peraturan daerah. Belum lagi LSM dan Ormas yang bermain disana.

Selain itu, UU Cipta Kerja sangat penting untuk menyelesaikan warisan masalah berkaitan dengan konflik-konflik tenurial kawasan hutan. Kita tentu tidak ingin ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan.

Bagaimanapun, prinsip utama rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari sumber daya alam. Ini merupakan peran strategis UU Omnibus Law Cipta Kerja hadir di tengah masyarakat.

Melalui UU Omnibus Law, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial. Inilah pertama kalinya Perhutanan Sosial diakui dalam UU. Izin pengelolaan untuk kelompok rakyat kecil ini sebenarnya sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Sebagai gambaran, sebelum 2015 rakyat hanya menguasai sekitar 4 % saja dari izin pengelolaan hutan. Namun saat ini realisasi Perhutanan sosial sudah mencapai 4,2 juta ha dan lahan hutan untuk masyarakat sudah sekitar 2,6 juta ha, ini kira-kira menjadi 13-16 % perizinan untuk rakyat kecil (bandingkan dengan sebelumnya yang hanya 4%). Komposisi untuk rakyat ini akan terus naik, karena secara ideal nanti dengan target 12,7 juta ha hutan sosial dan Tora, maka akan dicapai izin untuk rakyat kecil hingga 30-35 %.

Jelas, ini mengkoreksi kebijakan di masa kalu yang akibat-akibatnya sekarang kita rasakan dan sedang dibenahi satu persatu. Tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah terus berupaya berpihak kepada rakyat, salah satunya dengan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Jelas, UU ini pemerintah berpihak pada rakyat, dan melindungi semua hak rakyat sekitar hutan, termasuk hak masyarakat adat.

Terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya 'cuma-cuma' tanpa ada sanksi apapun. Faktanya, korporasi yang 'terlanjur' berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran akibat 'kebijakan masa lalu' dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara. Denda yang paling besar yang memungkinkan, akan masuk ke kas negara untuk nantinya dikembalikan bagi kepentingan rakyat.

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…