Selamat Datang Investasi, Selamat Tinggal Lingkungan

Oleh: Sarwani

Pengamat Kebijakan Publik

Gelombang protes terhadap kehadiran UU Cipta Kerja masih terus berlangung hingga saat ini. Ada rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap proses kelahiran UU tersebut yang dinilai cacat demokrasi karena tidak melibatkan pemangku kepentingan secara utuh, disamping muatan beleid itu sendiri yang dinilai kontroversial.

Salah satu muatan UU Cipta Kerja yang dinilai kontroversial adalah pasal-pasal yang membuka peluang terjadinya kerusakan lingkungan hidup karena hilangnya sejumlah pembatasan, melemahnya penegakan hukum, ketidakjelasan mekanisme penilaian tingkat risiko, dan absennya mitigasi potensi bencana.

UU Cipta Kerja menetapkan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

Penilaian tingkat bahaya dilakukan salah satunya terhadap aspek lingkungan, disamping aspek kesehatan, keselamatan, dan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Dilihat dari aspel lingkungan banyak yang terdampak oleh omnibus law ini sehingga perlu banyak dipertimbangan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.  Secara teoritis tingkat risiko adalah resultan dari dampak dikalikan potensi (probabilitas).

Dalam memutuskan tingkat risiko dari satu investasi tidak disebutkan siapa yang bertanggung jawab? Apakah sepenuhnya oleh Kementerian Kehutanan atau tim gabungan dengan unsur akademisi, pengusaha dan masyarakat lokal? Apakah pemda akan dilibatkan?

Bagi usaha yang tidak memiliki risiko tinggi seperti perusahaan mainan anak-anak berbahan baku logam di satu kawasan industri dengan probalitas negatif kecil dan dampak kecil sehingga dikategorikan risiko tingkat 1, rendah, aman (hijau) maka tidak diperlukan izin yang rumit. Namun bagaimana dengan risiko dan ketidakpastian dari satu usaha yang berada di level 4 dan 5 (level tertinggi), siapa yang bertanggungjawab? Membangun kawasan industri di selatan pulau Jawa, misalnya, mempunyai risiko terkena gempa dari wilayah Samudera Hindia.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja mengubah pendekatan berbasis izin menjadi pendekatan berbasis risiko sehingga Izin Lingkungan tidak diperlukan lagi sebagai persyaratan Izin Usaha. Hal ini melemahkan penegakan hukum terkait lingkungan hidup.

Penerapan izin lingkungan bersamaan dengan instrumen standar kualitas lingkungan merupakan praktik yang lazim di banyak negara. Pilihan Indonesia untuk menghapus Izin Lingkungan tidak sesuai dengan sistem pengaturan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan dalam omnibus law ini akan menyulitkan pengawasan dan penegakan hukum.

Kekhawatiran lain adalah dihapusnya kewajiban mempertahankan minimal 30 persen kawasan hutan di dalam UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut hanya disebutkan pemerintah pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan luas geografis daerah. UU sebelumnya yang terkait dengan sektor kehutanan justru mempertahankan kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Naskah akademis UU Cipta Kerja menjelaskan alasan menghapuskan batasan minimal kawasan hutan ini, yakni  bahwa tidak semua daerah di Indonesia mempunyai kawasan hutan yang cukup seperti di Pulau Jawa yang memiliki kawasan hutan kurang dari 30 persen.

Penghapusan ketentuan persentase minimal kawasan hutan ini berpotensi membuka lahan kawasan hutan di daerah lain yang sebenarnya masih mempunyai luas kawasan hutan yang besar dan mampu memenuhi kriteria minimal 30 persen.

Dengan menghilangkan ketentuan persentase minimal 30 persen kawasan hutan maka siapa saja dapat membuka lahan kawasan hutan untuk kepentingan lain, seperti proyek pembangunan. Penghapusan batasan tersebut juga bisa menjadi celah bagi terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah dari apa yang sudah terjadi pada saat ini. (W)

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…