Pemerintah Evaluasi Empat Wilayah BPTN

NERACA

Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan evaluasi kinerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Tujuannya, agar pengawasan di bidang perdagangan dapat menciptakan kondisi yang adil (level playing field) bagi para pelaku usaha sehingga dapat mendukung penguatan sektor perdagangan.

Evaluasi ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi BPTN yang berlangsung pada 19–20 Oktober 2020 di Jakarta secara tatap muka dan virtual.

“Evaluasi ini merupakan salah satu upaya Kemendag dalam memperkuat perdagangan, khususnya pada pemeriksaan dan pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border). Dengan evaluasi ini, diharapkan BPTN menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga yang telah diundangkan sejak 8 Oktober 2019,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Menurut Veri, tahun 2020, Kemendag telah membentuk BPTN di empat wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Keempat BPTN memiliki tugas antara lain melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, serta penindakan di bidang tata niaga impor dan tata niaga dan kesesuaian barang standar nasional Indonesia wajib serta alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

“BPTN diharapkan dapat didirikan di seluruh provinsi di Indonesia sehingga pengawasan di bidang perdagangan termasuk post border dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Keberhasilan pengawasan ini juga diharapkan dapat menciptakan tertib niaga bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Veri.

Pada 25 Agustus 2020, lanjut Veri, Menteri Perdagangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) telah diberlakukan secara efektif.

”Permendag ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik dalam mengawal kegiatan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border,” jelas Veri.

Penerbitan Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border). Permendag Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.

Hal ini untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. “Dengan diterbitkannya Permendag 51 Tahun 2020, maka Permendag Nomor 28 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Veri.

Selama tahun 2020, BPTN telah melakukan kegiatan pengawasan antara lain, pengawasan bahan pokok dan penting yaitu gula kristal rafinasi (GKR). Lalu, pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan minuman beralkohol. Kemudian, pengawasan terkait alat pelindung diri (APD) seperti masker dan baju hazmat, serta pengawasan tata niaga ekspor dan impor yaitu eksportir sarang burung walet, importir garam, dan importir produk hortikultura.

Sedangkan untuk kegiatan pengawasan post border, selama bulan Oktober 2020, Kemendag meneriman sebanyak 1.397 berita acara dari keempat BPTN.

“Dengan adanya BPTN, diharapkan akan terwujud sinergitas yang baik antara pusat dan daerah atau instansi terkait dalam melaksanakan tugasnya. BPTN juga diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerjanya di tahun depan agar pelaksanaan kegiatan pengawasan di BPTN menjadi lebih luas dan memenuhi target yang telah ditentukan,” jelas Veri.

Sebelumnya, Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Hermiyana mengungkapkan, LNSW mendukung implementasi Permendag 51 Tahun 2020. Namun demikian, pelaku usaha membutuhkan kebijakan yang sederhana dan terintegrasi untuk memudahkan layanan arus barang.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menerbitkan menerbitkan Permendag Nomor 62 dan 63 Tahun 2020. Diterbitkannya dua Permendag tersebut bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…