Mendorong Kebangkitan Properti Melalui Stimulus

NERACA

Jakarta - Pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah menggelontorkan anggaran sebagai stimulus agar ekonomi tetap berdenyut di tengah pandemi COVID-19. Sasaran dari kebijakan itu bukan saja UMKM tetapi juga korporasi.


Bentuk dari stimulus tersebut mulai dari insentif pajak, subsidi bunga, penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit, penjaminan kredit untuk modal kerja dengan total nilai puluhan triliunan rupiah ini diharap mumpuni untuk membuat ekonomi bergerak.


Optimisme terhadap kebijakan pemerintah ini juga dirasakan pengembang properti yang sejak pertengahan tahun 2020 praktis mengalami penurunan penjualan terutama untuk sektor komersial dan hunian di atas Rp1 miliar.


Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Totok Lusida mengingatkan pemerintah perlu memberi perhatian serius kepada sektor properti mengingat
multiplier effect dari industri ini mampu menyentuh 174 sektor lain sekaligus
menyerap 30 juta tenaga kerja.


Bahkan sektor properti selama ini memberi kontribusi 2,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Karena itu langkah pemerintah untuk memberi stimulus terhadap sektor ini merupakan langkah tepat karena akan berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.


Hitungannya mudah. Setiap unit apartemen yang diserahterimakan tentunya butuh tempat tidur, lemari, sofa, bahkan barang-barang elektronik."Tinggal dikalikan berapa unit yang diserahterimakan," kata Totok menggambarkan potensi penting sektor properti mendorong ekonomi nasional.


Angka ini belum termasuk pekerja yang secara langsung dan tidak langsung terserap sektor real estat. Untuk tahun 2020 ini diperkirakan jumlahnya mencapai 30,34 juta orang.


Terpukul

Namun harus diakui sektor properti juga merupakan salah satu sektor yang paling terpukul dengan adanya pandemi COVID-19 ini.


Menurut data REI, tahun 2020 ini sejumlah sub sektor properti mengalami penurunan penjualan 50-80 persen. Sedangkan untuk perkantoran turun 74,6 persen.

 

Soal kesulitan yang dihadapi sektor properti ini juga diungkap dalam diskusi virtual bertajuk "75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional".

Peserta diskusi dari kalangan praktisi maupun pengamat sepakat agar stimulus ini harus segera dirasakan bagi pelaku properti apabila ingin membuat ekonomi Indonesia kembali bergerak. Praktis untuk sektor properti hanya rumah subsidi yang masih bertahan bahkan konsumennya sangat antusias.

Terkait kesulitan yang dihadapi pelaku industri properti, REI telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk kembali menggairahkan sektor properti. Adapun sejumlah usulan yang disampaikan meliputi penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah & Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.


Lalu, penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan. Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.

 

Serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

Totok juga mengusulkan agar pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen. Selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya.


Pemerintah pun diminta dapat memberikan insentif lain berupa peningkatan anggaran pada APBN untuk sektor perumahan. Pasalnya, penyerapan anggaran pada industri hunian tersebut mampu menghasilkan nilai ekonomi berkali lipat.


Sedangkan menurut pengamat properti, Ali Tranghanda, mayoritas pengembang properti di tengah pandemi ini mengalami kesulitan arus kas (cash flow). Terkait hal itu ada langkah-langkah penyelamatan dari perbankan.


Perlu ada insentif dari pemerintah termasuk pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen.


Sedangkan, menurut Komisioner BP Tapera Adi Setianto, penyaluran Tapera akan memberi
manfaat untuk para peserta Tapera serta menggerakkan sektor perumahan. Database yang dimiliki oleh BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar adalah PNS, yaitu sekitar empat juta peserta. Mohar/Ant

 


 

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Produk Air Purifier DAIKIN Raih Sertifikat BAF

  Dua Produk Air Purifier DAIKIN Raih Sertifikat BAF NERACA Jakarta - Bersanding dengan reputasi besarnya pada solusi pendingin udara…

Dekoruma Hadirkan Inovasi Hunian dengan Tenzo Living - Lebih Bold dan Sophisticated

NERACA Jakarta – Bertumbuhnya pelanggan yang menjadi target market menghadirkan pasar baru bagi Dekoruma. Untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, Dekoruma menghadirkan…

Dekoruma Hadirkan Inovasi Hunian dengan Tenzo Living - Lebih Bold dan Sophisticated

NERACA Jakarta – Bertumbuhnya pelanggan yang menjadi target market menghadirkan pasar baru bagi Dekoruma. Untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, Dekoruma menghadirkan…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Dua Produk Air Purifier DAIKIN Raih Sertifikat BAF

  Dua Produk Air Purifier DAIKIN Raih Sertifikat BAF NERACA Jakarta - Bersanding dengan reputasi besarnya pada solusi pendingin udara…

Dekoruma Hadirkan Inovasi Hunian dengan Tenzo Living - Lebih Bold dan Sophisticated

NERACA Jakarta – Bertumbuhnya pelanggan yang menjadi target market menghadirkan pasar baru bagi Dekoruma. Untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, Dekoruma menghadirkan…

Dekoruma Hadirkan Inovasi Hunian dengan Tenzo Living - Lebih Bold dan Sophisticated

NERACA Jakarta – Bertumbuhnya pelanggan yang menjadi target market menghadirkan pasar baru bagi Dekoruma. Untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, Dekoruma menghadirkan…