NERACA
Semerang - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah. Peresmian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen. Dengan adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.
Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan dengan didukung Dinas Perdagangan kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang.
“Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” jelas Agus.
Emas, lanjut Agus, merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, konsumen akan merugi. “Penting bagi pemerintah untuk menjamin kebenaran hasil penimbangan ini sebagai jaminan perlindungan konsumen,” tegas Agus.
Agus juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga.
“Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP,” ujar Agus.
Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat UTTP. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sebelumnya, juga dilakukan pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang. Hasilnya, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku.
Selain itu, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan. Namun, kedua alat UTTP tersebut telah diamankan.
Secara berkala, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. “Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukkannya bukan untuk emas,” imbau Veri.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul.
Adapun tingkat keberdayaan konsumen salah satunya ditandai dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK). IKK merupakan alat ukur atau parameter tingkat keberanian masyarakat di sebuah negara sebagai konsumen bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual/beli produk/jasa.
IKK membagi tingkat keberdayaan konsumen ke dalam lima level, yakni level sadar (0-20,0), paham (20,1-40), mampu (40,1-60), kritis (60,1-80), dan berdaya (80,1-100). Berdasakan catatan, sampai 2019, IKK Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level ‘Mampu’.
Pada level ini artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hakhaknya sebagai konsumen.
NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…
NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…
NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…
NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…
NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…