Kepercayaan Investor ke Indonesia Masih Tinggi

 

NERACA

Jakarta - Kebijakan pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat dampak virus Covid-19 disambut positif investor global. Terbukti, kepercayaan investor kepada Indonesia masih dikategorikan cukup tinggi. Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi, Masyita Crystallin, dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB 9) bertajuk "Investasi di Masa Pandemi" yang diselenggarakan pada Media Center KPCPEN di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (13/10). "Kita bisa melihat bahwa investor global cukup percaya terhadap Indonesia yang bisa memulihkan perekonomian dengan pruden," ujarnya. 

Investor beranggapan kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil pemerintah Indonesia tepat dalam konteks penanganan Covid-19. Alhasil, pertumbuhan perekonomian Indonesia selama tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam, dibandingkan negara-negara lain di luar sana. "Kita bandingkan dengan negara tetangga sebagai contoh di Kuartal kedua Malaysia mengalami kontraksi ekonomi tumbuh negatif sebesar 17%, Filipina tumbuh negatif sebesar 16,5%, dan India tumbuh negatif sebesar 23,9% artinya lebih baik," tuturnya. 

Pemerintah memang merespon dampak Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Perppu ini kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah juga memberi kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menangani stabilitas sistem keuangan, di antaranya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank sistemik dan bukan sistemik. Selain itu, BI diberi kewenangan membeli surat utang negara atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana. Korporasi juga diberi kesempatan memperoleh pendanaan melalui penjualan kembali surat utang (repo).

Awalnya, pemerintah mengalokasikan total Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya, pemerintah merangkum berbagai kebijakan dalam menanggulangi dampak Covid-19 dalam program bernama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp695,2 triliun.

Hal-hal inilah yang dikatakan Masyita mampu dibaca investor global. Dengan kepercayaan mereka, Kemenkeu dikatakannya kini tengah melakukan upaya untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai dengan kewenangannya. Yakni menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak yang tidak terdampak dari dampak negatif Covid-19. Terdapat beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari pandemi seperti operator seluler, farmasi, dan lain sebagainya. 

Kemudian, dari cukai yakni pungutan negara dapat dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Maksudnya dari barang mengandung etanol, minuman yang mengandung alkohol dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau. Terakhir, lanjut dia, pihaknya akan menerbitkan surat obligasi retail (ORI) yang ditujukan kepada masyarakat. Karena, saat ini terdapat masyarakat yang tergolong mampu masih menyimpan uangnya di bank. Fenomena tersebut terindikasi ketika masyakat tersebut menjual asetnya untuk kemudian hasilnya disimpan di bank.

Surat obligasi ini akan membawa keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan sektor-sektor yang lainnya saat ini. Keunggulannya, resiko kehilangan modal ketika memiliih menanamkan uang melalui investasi tersebut sangat kecil. Mengingat, diberikan jaminan secara langsung oleh negara. "Kita berinvestasi tapi sambil juga membantu pemulihan ekonomi nasional karena pemerintah itu dalam melaksanakan APBN mempunyai tiga sumber daya untuk memenuhi pengeluaran pemerintah yakni pajak, cukai, dan ORI," katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Presiden Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Aidil Akbar menambahkan, masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat berinvestasi jangka pendek ke obligasi retail yang diterbitkan oleh pemerintah. Keunggulannya, memberikan jaminan rasa lebih aman dan keuntungan yang didapatkan secara finansial lebih tinggi dari program investasi lainnnya. "Inilah momentum untuk masyarakat Indonesia selain berinvestasi mendapatkan keuntungan yang relatif cukup bagus dan aman, contohnya dari obligasi retail yang diterbitkan beberapa waktu lalu," ujarnya.

Berinvestasi pada surat obligasi pemerintah lebih baik dan aman, karena dengan memakai mata uang Rupiah sebagai acuan dalam investasi, akan terhindari dari kondisi fluktuatif kurs mata uang lainnya yang rawan terjadi. Kemudian, dari surat obligasi yang diterbitkan pemerintah memiliki jumlah keuntungan yang tinggi. Sehingga dapat dipastikan keuntungannya akan lebih baik karena dikelola juga dengan sangat baik oleh pemerintah.  "Dalam jangka pendek Obligasi yang diterbitkan pemerintah dapat menjadi alternatif masyarakat untuk berinvestasi," katanya. 

Bagi masyarakat yang memiliki investasi di atas, disarankan Aidil ketika ingin mengambil uangnya dapat dilakukan setelah menanam investasi selama dua sampai tiga bulan. Setelah melewati waktu tersebut, masyarakat dapat mengambil investasi uangnya dengan langsung datang ke agen yang ditunjuk. Jenis investasi obligasi retail, lanjut dia, memang sangat dianjurkan bagi masyarakat yang berminat keuntungan dalam jangka waktu yang relatif pendek. Apalagi, dengan kemudahan mengambil uang investasi dalam jangka waktu yang cukup pendek sangat cocok bagi masyarakat milenial.

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…