Pertamina Pecat Pangkalan Terbukti Nakal

Bintan – Buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan elpiji yang disinyalir menjual Elpiji 3 Kg kepada pengecer. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut. Kepada pangkalan sendiri, dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU). 

NERACA

Unit Manager Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik  terbukti menjual 40 tabung Elpiji 3 Kg kepada pengecer. Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.

"Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur Elpiji yang membawahi pangkalan Opik, juga akan kami berikan sanksi surat peringatan. Karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan,” tegas Roby.

Roby mengungkapkan, berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun 2020 ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan.  Sedangkan satu pangkalan lainnya dikenakan  sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 Kg diatas HET. 

Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.

“Sehingga pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya,” lanjut Roby. 

Menurut Roby, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran yang disinyalir mempergunakan Elpiji 3 Kg tidak sesuai peruntukkannya.

Pertamina juga mendorong masyarakat mampu agar mengkonsumsi elpiji non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan elpiji 12 Kg. Bila masyarakat mampu tidak mengambil hak warga miskin, niscaya elpiji subsidi 3 kg akan mencukupi.

"Elpiji 3 kg subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Mengacu data BPS 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bintan hanya kisaran 10.140 jiwa. Dengan kuota elpiji 3 kg tahun 2020 mencapai 2.141.000 tabung, semestinya mencukupi," jelas Roby.

Bagi masyarakat mampu, kata Roby, Pertamina memberikan program khusus tukar tabung elpiji 3 kg menjadi Bright Gas. Penukaran tabung bisa dilakukan di agen elpiji maupun SPBU. 

"Masyarakat dihimbau untuk membeli Elpiji 3 Kg di pangkalann resmi Pertamina, jika ditemukan ada pangkalan yang nakal, segera laporkan melalui call center Pertamina 135 atau email pcc@pertamina.com. Pasti akan kami tindaklanjuti, sanksi tegas akan diberikan bagi pangkalan yang terbukti melanggar,” ujar Roby. 

Roby pun menjelaskan, merujuk pada data penyaluran Elpiji 3 kg, hingga bulan September 2020, sudah disalurkan lebih dari 1.484.000 tabung Elpiji 3 Kg di Bintan. Sisa kuota yang tersedia hingga Desember 2020 untuk wilayah Bintan berjumlah 657 ribu tabung.

“Bersama kita tingkatkan pengawasan dan pengendalian penyaluran elpiji subsidi, agar tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Sehingga sisa kuota mencukupi hingga akhir tabun. Bagi masyarakat mampu, gunakan elpiji non subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg," jelas Roby.

Bahkan sebelumnya, Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap lima pangkalan LPG yang menjual LPG Subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi dan menyalahi aturan Standar Prosedur pendistribusian LPG kepada masyarakat.

Selain itu, agen yang menaungi pangkalan tersebut juga diberikan sanksi pemotongan alokasi LPG Subsidi untuk dialihkan ke agen lainnya.

Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel Dewi Sri Utami menyatakan upaya pemantauan yang dilakukan Pertamina bagi jalur distribusi resmi LPG yakni Agen dan Pengecer akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir penyalahgunaan LPG subsidi.

"Pemantauan sudah kami lakukan sejak minggu ke-4 bulan Agustus 2020. Pemberian sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap Pangkalan dan Agen yang nakal," tambah Dewi.

Pertamina akan terus memantau stok stok distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Lahat agar dalam kondisi aman. Adapun konsumsi LPG Subsidi saat ini yaitu 778,28 Metrik Ton, naik sebesar 7 % dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 yaitu sebesar 727,44 Metrik Ton, yang disalurkan melalui 1 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), 6 Agen dan 273 Pangkalan resmi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg, menyebutkan bahwa LPG 3 Kg Bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro, sementara bagi usaha kecil dan menengah, serta masyarakat mampu dapat beralih menggunakan Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 Kg dan 12 Kg.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjaminnya pemenuhan hak masyarakat miskin untuk memperoleh LPG 3 Kg Bersubsidi.

"Terkait pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi, kami selalu menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa LPG 3 Kg hanya disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina yang terdaftar dan memiliki plang warna hijau dengan mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi ( HET), dimana di wilayah Lahat sebesar Rp 15.650," pungkas Dewi.

 

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…