Perlukah Kementerian EBT di Indonesia ?

 

 

Oleh: Joko Tri Haryanto, Peneliti BKF Kemenkeu *)

 

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) sudah masuk periode krusial. Dalam dasar pertimbangan RUU, EBT dianggap sebagai sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Indonesia juga memiliki sumber daya EBT yang belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. Adanya beleid ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekstra bagi pemerintah dalam mengurai berbagai permasalahan yang menghadang pengembangan EBT, khususnya dilihat dari aspek pendanaan. Draft RUU sendiri memberikan porsi yang besar terkait isu pendanaan, baik melalui skema insentif/dis-insentif maupun pembentukan mekanisme dana ketahanan energi (DKE).

Dari sisi APBN sendiri, tahun 2017 sebetulnya pernah mengusulkan subsidi EBT sebesar Rp1,3 triliun. Dengan menambahkan akun belanja subsidi EBT dalam APBN, pemerintah berharap mampu memperbaiki posisi Indonesia dalam kesepakatan Conference of The Parties (COP) UNFCCC memerangi dampak pemanasan global. Selain itu, juga mempercepat pencapaian target Bauran Energi Primer via Kebijakan Energi Nasional (KEN) tahun 2025 sebesar 23%. Sayangnya, usulan tersebut kandas didalam pembahasan akhir. Pemerintah justru diminta untuk mengkaji ulang usulan sembari memperbaiki indikator kinerja sekaligus memperbaiki skema subsidi tepat sasaran.

Perlunya Kementerian Khusus

Secara umum keberatan tersebut cukup berasalan ketika parameter indikator keberhasilan dan tata kelola memang belum disiapkan dengan baik. Di saat bersamaan, kebijakan subsidi listrik pemerintah sejak tahun 2017 telah mengamanatkan adanya perbaikan alokasi tepat sasaran melalui peningkatan efisiensi anggaran subsidi listrik, perbaikan mekanisme penyaluran penerima subsidi listrik kepada rumah tangga miskin dan rentan untuk pelanggan 900 VA.

Selain itu diupayakan juga peningkatan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui optimalisasi pembangkit listrik berbahan bakar gas dan batu bara serta penurunan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit tenaga listrik. Tak ketinggalan usaha mengembangkan EBT  yang lebih efisien khususnya di pulau-pulau terdepan yang berbatasan dengan negara lain dan daerah terpencil namun memiliki potensi EBT plus mensubstitusi Pembangkit Listri Tenaga Diesel (PLTD) di daerah-daerah terisolasi.

Namun demikian, kebutuhan akan pengembangan EBT di Indonesia sepertinya sudah tidak terbantahkan. Regulasi aturannya juga sudah sangat memadai. Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sudah menyatakan perlunya pengembangan EBT sebagai modal pembangunan.

Belajar dari keseriusan negara-negara lainnya, pengembangan EBT diatur secara khusus oleh lembaga setingkat kementerian atau dikelola lembaga yang langsung dipimpin oleh Presiden. Ide inilah yang layak untuk diperbicangkan secara mendalam di tanah air karena peliknya pengembangan EBT sepertinya sudah cukup memberikan pelajaran berharga. Karenanya penulis justru merasa bahwa urgensi wacana pembentukan sebuah Kementerian Khusus EBT yang tugas fungsi (tusi) utamanya adalah mengelola dan fokus membangu EBT di Indonesia sangat mendesak untuk direalisasikan.

Dengan menempatkan kepentingan EBT di level kementerian, beban operasional pengembangan masing-masing jenis EBT dapat disandarkan di level Direktorat Jenderal yang memiliki kapasitas perencanaan sekaligus anggaran secara mandiri. Kebijakan yang dihasilkan pun sekiranya akan lebih powerfull dan tidak lagi ambigu karena indikator kinerja utamanya (IKU) adalah pengembangan EBT di Indonesia. Secara perlahan policy Kementerian Khusus EBT dapat memperbaiki posisi ketergantungan pemerintah terhadap energi fossil sekaligus mempersiapkan proses transisi menuju energi bersih nasional. Jika kondisi ini dapat direalisasikan, maka penulis yakin ke depannya Indonesia akan mampu menjadi yang terdepan dalam pengembangan EBT di dunia.  *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…